Pati,–Di tengah demo Akbar yang digelar oleh warga Kabupaten Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun menggelar rapat paripurna dan telah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, H. Sudewo. Keputusan ini dihasilkan dalam sidang paripurna darurat yang dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025), dengan undangan sidang dikeluarkan secara mendadak di hari yang sama.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh Beritasatu.com, seluruh fraksi di DPRD Pati mendukung langkah tersebut, termasuk Partai Gerindra—partai pendukung Sudewo—serta PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.
“Mempertimbangkan situasi di masyarakat, termasuk banyaknya keluhan dari warga, kami sepakat menggunakan hak angket dan membentuk Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati saat membacakan keputusan.
Pernyataan itu langsung disambut sorak setuju dari para anggota dewan yang hadir. Hak angket ini menjadi langkah awal DPRD Pati untuk menyelidiki dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh bupati.
Wacana pemakzulan Sudewo muncul setelah berbagai laporan dan protes masyarakat terkait kebijakan dan sikapnya yang dinilai kontroversial. Salah satu pemicu meningkatnya ketegangan adalah aksi massa yang berupaya menerobos gerbang Pendopo Bupati sambil menuntut pengunduran diri Sudewo.
DPRD menegaskan bahwa pembentukan pansus hak angket merupakan prosedur konstitusional guna mengusut dugaan pelanggaran dan menjamin transparansi. Pansus nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan menyusun rekomendasi yang berpotensi mengarah pada pemakzulan.
