Jakarta,–Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta publik untuk mendoakan kelancaran rencana peralihan layanan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Menag mengajak seluruh pihak untuk turut mendoakan agar proses ini berjalan lancar dan sukses.
“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi jemaah.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
Dengan pemisahan peran, ia meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sementara Kemenag dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang Haji dan Umrah.
Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Sementara itu, Kementerian Agama akan lebih berkonsentrasi pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di tengah masyarakat. (*)






