Jakarta,–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah untuk mendorong kinerja ekonomi domestik dengan menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin, (25/8/2025).
Mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025, TBP untuk simpanan dalam rupiah di bank umum diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%.
Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), TBP rupiah juga turun 25 bps menjadi 6,25%.
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
- Wawali Makassar Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
- Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus PB PSTI
LPS memilih untuk mempertahankan TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum pada level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penurunan suku bunga penjaminan ini didorong oleh kinerja ekonomi domestik yang masih relatif solid, tetapi perlu diperkuat di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujar Purbaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan kondisi perbankan nasional yang menunjukkan ketahanan yang baik. Pertumbuhan kredit pada Juli 2025 tercatat sebesar 7,03% (yoy), didukung oleh aktivitas investasi yang tinggi. Di sisi funding, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 7,00% (yoy), dengan giro dan tabungan masing-masing naik 10,72% dan 5,91%.
Stabilitas sektor perbankan semakin tercermin dari rasio modal (KPMM) yang kuat di level 25,81% pada Juni 2025, serta likuiditas yang memadai.
Selain itu, risiko kredit terkendali dengan rasio NPL sebesar 2,28% dan Loan at Risk (LaR) yang terus menurun hingga 9,68%, bahkan lebih rendah dari periode sebelum pandemi.

Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi dari perbankan. Ia mengimbau agar semua bank menyampaikan informasi mengenai besaran TBP terbaru kepada nasabah secara jelas dan terbuka, baik melalui placement informasi di cabang maupun melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkas Purbaya.
LPS memastikan bahwa cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap konsisten di atas batas minimal 90% yang diamanatkan undang-undang, bahkan melampaui standar kecukupan 80% dari International Association of Deposit Insurers (IADI), guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
