Makassar,–PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) berinisiatif mengelola sampah industri di wilayahnya dengan membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Direktur Operasional PT KIMA, Alif Usman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bimbingan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sebagai institusi yang berwenang.
- Pelantikan Pengurus IKA FSIKP UMI 2026-2031 Jadi Momentum Penguatan Jaringan Alumni dan Kontribusi untuk Almamater
- Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
- Menenun Karya di Era Algoritma: Revitalisasi Peran Alumni Sastra, Komunikasi, dan Ilmu Pendidikan di Tengah Krisis Global
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50%
- Warga Mengeluh, Satgas Rappocini Langsung Turun Langsung Bersihkan Kawasan Bawah Tol Pettarani
Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman.
Meski telah mengantongi perizinan, Alif menekankan bahwa kompleksitas jenis industri di kawasan mereka mengharuskan adanya pembinaan dari DLH setempat dan juga Pusat Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup.
Rencana pengoperasian TPS3R tersebut masih berada pada tahap perencanaan awal.
Pertemuan ini merupakan langkah pertama untuk membahas skema pengelolaan sampah domestik yang lebih rumit sebelum diterapkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui DLH menyambut positif inisiatif ini.
Kepala DLH Makassar, Helmi Budiman, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut adalah fondasi awal untuk membangun sinergi dalam penanganan persampahan.
Kolaborasi yang dijajaki ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar untuk memperluas jangkauan pengolahan sampah, mencakup kawasan permukiman dan industri, guna mewujudkan target Makassar Bebas Sampah. (*)



