Jakarta,–Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya pada hari ini, Minggu (31/8/2025), menanggapi sejumlah aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.
Dalam pernyataannya, Presiden mengakui bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin, baik oleh Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik PBB Pasal 19 maupun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” tegas Prabowo.
- Wawali Makassar Buka Puasa Bersama Kepala BPOM RI di Rujab
- Appi Promosi LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Safari Ramadan Kecamatan Panakkukang
- Peletakan Batu Pertama TPA Miftahul Khair: Simbol Kebangkitan Pendidikan Al-Qur’an di Maros
- 8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK & Ribuan Masuk PJLP
- Munafri Pimpin Rapat Sinergi Pengawasan Keselamatan Transportasi Mudik
Presiden juga menyoroti respons cepat aparat penegak hukum dan lembaga legislatif terhadap tuntutan demonstran. Terkait insinisden yang melibatkan petugas kepolisian, Prabowo menyatakan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara “cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.”
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah sepakat untuk mencabut sejumlah kebijakan yang menjadi sorotan publik.
“Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, partai politik juga disebut telah mengambil langkah tegas. “Bagi para Ketua Umum Partai Politik, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025,” tambah Presiden.
Peringatan Keras terhadap Aksi Anarkis dan Penjarahan
Meski membuka ruang dialog, Presiden dengan tegas membedakan antara penyampaian aspirasi secara damai dan aktivitas anarkis. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum dan penjarahan adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Presiden telah menginstruksikan kepada Polri dan TNI untuk “mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku.”
Ajakan untuk Dialog dan Gotong Royong
Di akhir pernyataannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan percaya pada proses pemerintah. Ia memastikan semua masukan akan “didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.”
Presiden juga meminta jajaran pemerintah untuk proaktif menjemput bola. “Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi,” pesannya.
Prabowo menutup pernyataannya dengan seruan untuk menjaga persatuan nasional dan semangat gotong royong. “Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum.”
“Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” pungkas Presiden. (*)






