Makassar,–Terdapat 19 pemerintah daerah di Sulsel masuk dalam kategori zona merah Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPI merupakan survei yang digelar KPK untuk mengukur tingkat Integritas serta potensi resiko kurupsi di suatu daerah.
Berdasarkan data itu, disebutkan 19 Pemda itu termasuk Pemprov yang masih zona merah Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menindak lanjuti data itu, KPK melakukan pertemuan dengan kepala daerah se-Sulsel selama delapan jam, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, (16/10/2025).
Pertemuan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pertemuan ini berkaitan dengan rendahnya SPI 19 daerah di Sulsel, termasuk Pemprov Sulsel. Pihaknya sudah memetakan daerah mana saja yang tingkat SPI-nya masih rentan atau di zona merah.
- Di Tengah Badai Global, APBN 2025 Buktikan Ketangguhan: Defisit Terkendali 2,92%, Stimulus Capai Rp110 Triliun
- Bukan Hanya Formalitas, BPOM Apresiasi Kebijakan Makassar Atur Penggunaan Antibiotik
- “The Leaders’ Camp”: Strategi Daeng Manye Menyatukan Komando Takalar 2026
- BPBD Makassar Didik Anak-anak Hadapi Bencana Pakai VR
- KP2KP Sengkang Latih Bendahara Sekolah Menggunakan Aplikasi Coretax-DJP bagi
“Memang kita melihat, kita sudah melakukan pemetaan, ini bagaimana di provinsi ini dan bagaimana di kabupatennya serta di kota. Kami sudah melakukan pemetaan, oh begini, sehingga kami perlu datang ke sini,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari HeraldSulsel.id.
Johanis mengatakan, pihaknya bersama kepala daerah membahas upaya pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel dan kabupaten kota se-Sulsel.
“Yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Jadi kami faktor utamanya pencegahan,” kata Johanis.
Ia menegaskan, jika telah dilakukan pencegahan namun masih terjadi perbuatan yang melawan hukum atau tetap melakukan korupsi, maka akan ditindak.
“Manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi. Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan Majelis Hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” jelas Johanis.
“Kami harapkan semua tidak hanya itu saja, kita juga berharap SPI bisa meningkat, tidak menjadi 37 tetapi kalau boleh menjadi 90 sehingga dengan harapan kami negara ini bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden dalam Asta Cita yang ke-7 terkait dengan pemberantasan korupsi. Itu juga kami harapkan dari zona merah berubah menjadi, kalau bisa langsung hijau-hijau. Tapi kalau bisa bertahap, bertahap,” harap Johanis menutup.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, setelah adanya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang digelar oleh KPK ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah di Sulsel.
“Ini dari Korsupgah ini akan fokus ke wilayah intervensi yang masih rendah, yang masih merah dan kuning. Akhir penilaiannya itu nanti di Desember, kita berharap pasca korsupgah ini semua kabupaten kota termasuk Pemprov Sulsel bisa menjadi hijau,” pungkas Jufri.
Dikutip dari situs resmi jaga.id, dari 24 Kabupaten Kota, ada 19 daerah termasuk Pemprov Sulsel yang masih punya SPI merah atau rentan, yang nilainya di bawah 72,9. Yaitu:
Selayar
Bulukumba
Bantaeng
Jeneponto
Gowa
Takalar
Makassar
Bone
Pangkep
Barru
Wajo
Sidrap
Pinrang
Enrekang
Tana Toraja
Luwu Utara
Palopo
Parepare
Pemprov Sulsel
Adapun yang SPI-nya zona kuning atau angka 73-77.9 atau waspada, yakni:
Luwu Timur
Luwu
Toraja Utara
Soppeng
Maros
Sinjai. (*)
