Makassar Perkuat Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Damai, Dinas Pertanahan Gelar Sosialisasi Non-Litigasi

Makassar,–-Dalam upaya mengedepankan jalan damai dan kolaboratif menyelesaikan sengketa pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Pertanahan Secara Non-Litigasi pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, menandai komitmen pemerintah kota dalam mencari solusi di luar pengadilan.

Acara yang mengusung tema “Menguatkan Mediasi dan Musyawarah sebagai Jalan Penyelesaian Konflik Pertanahan Non-Litigasi” ini bertujuan untuk menjadi platform strategis. Tujuannya jelas: memperdalam pemahaman dan membangun sinergi antar pihak terkait untuk menyelesaikan konflik pertanahan dengan cara yang bermartabat, cepat, dan mengutamakan keharmonisan sosial.

“Penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah mufakat bukan berarti mengabaikan hukum, justru ini adalah jalan terbaik yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Ini untuk menghindari proses panjang di pengadilan yang seringkali memakan waktu, biaya tinggi, dan berpotensi merusak hubungan sosial,” papar Dr. Daniati, S.STP, M.Si., Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam sosialisasi tersebut, menekankan filosofi di balik pendekatan non-litigasi.

Sosialisasi ini dinilai sangat relevan mengingat kompleksitas dan sensitivitas masalah pertanahan di perkotaan seperti Makassar. Konflik yang muncul sering kali melibatkan aspek sejarah, hukum, ekonomi, dan emosi masyarakat. Penyelesaian non-litigasi diharapkan dapat mencapai hasil yang tidak hanya adil secara hukum tetapi juga diterima secara sosial oleh semua pihak yang bersengketa.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi kebijakan, studi kasus, serta diskusi interaktif yang membahas langkah-langkah praktis mediasi pertanahan. Peserta, yang terdiri dari perwakilan kelurahan, camat, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan praktisi hukum, terlihat antusias menyimak dan berbagi pengalaman.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama “Mewujudkan penyelesaian konflik pertanahan yang adil, harmonis, dan berkeadilan sosial.” Langkah ini diharapkan dapat mengurangi backlog kasus pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat Kota Makassar. (*)

Tinggalkan komentar