Mekanisme Baru! Diskusi FGD di Makassar Rancang Penyelesaian Konflik Lahan Melibatkan Masyarakat

Makassar,–Dalam upaya menciptakan penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan berkeadilan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Mekanisme Mediasi Konflik Pertanahan Berbasis Masyarakat”.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel, Kamis (6 November 2025) ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si.

Fokus pada Pendekatan Sosial dan Partisipatif

Dalam sambutan pembukaannya, Sri Sulsilawati menekankan bahwa dinamika konflik pertanahan di perkotaan tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum formal. Diperlukan strategi yang lebih holistic dengan melibatkan aspek sosial dan dialog partisipatif dari masyarakat itu sendiri.

“Melalui FGD ini, kita berharap lahir mekanisme mediasi yang aplikatif dan dapat menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara damai dan konstruktif,” ujarnya di hadapan para peserta.

Hadirkan Berbagai Unsur Kunci

Acara yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati, SSTP, MH, ini menghadirkan narasumber kunci dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kehadiran mereka dinilai crucial untuk menyelaraskan aspek teknis hukum dengan realita di lapangan.

Kegiatan ini juga diikuti secara aktif oleh perwakilan masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan berbagai isu pertanahan. Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Muh. Roy Hartono, SSTP, keterlibatan unsur masyarakat ini adalah jantung dari seluruh proses perumusan mekanisme.

Diskusi Interaktif Bahas Tantangan dan Strategi

FGD berlangsung secara interaktif dengan membahas sejumlah poin penting. Diskusi tidak hanya berfokus pada perumusan prosedur, tetapi juga mendalami:

  1. Tantangan di lapangan yang sering dihadapi dalam mediasi konflik.
  2. Pemetaan potensi konflik pertanahan di wilayah Kota Makassar.
  3. Strategi penguatan peran masyarakat agar dapat menjadi bagian aktif dalam proses mediasi, menciptakan penyelesaian yang berkelanjutan.

Dengan dirumuskannya pola dan prosedur mediasi berbasis masyarakat ini, diharapkan penyelesaian sengketa tanah ke depannya dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan dirasakan lebih adil oleh semua pihak yang bersengketa.(*)

Tinggalkan komentar