HUT ke-418 Makassar, Dinas Pertanahan Hadirkan “Klinik Konflik” untuk Solusi Sengketa Tanah

Makassar,–Memperingati HUT ke-418 Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar tak sekadar merayakan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi warganya.

Sebagai wujud nyata komitmen pelayanan, Dinas menghadirkan Booth Layanan Klinik Konflik Pertanahan yang siap menjadi tempat berbagi keluh kesah dan mencari jalan keluar bagi persoalan sengketa tanah.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, klinik ini dihadirkan dengan semangat “Menata Tanah untuk Makassar yang Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Ini merupakan terobosan untuk menyasar penyelesaian masalah pertanahan langsung ke akar rumput.

“Kehadiran booth klinik konflik ini adalah komitmen nyata kami untuk memberikan pelayanan terbaik langsung kepada masyarakat,” demikian semangat yang dibawa oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam gelaran ini.

Layanan Lengkap untuk Selesaikan Konflik Secara Damai

Melalui booth ini, masyarakat tidak hanya bisa berkonsultasi, tetapi juga memperoleh pendampingan penuh. Tujuannya adalah merajut solusi bersama atas berbagai persoalan pertanahan yang kerap terjadi, seperti sengketa batas, waris, hingga masalah sertifikat.

Pendekatan yang diusung adalah mediasi dan dialog, sehingga diharapkan setiap penyelesaian berjalan secara damai dan berkeadilan, tanpa harus langsung berujung pada proses hukum yang berbelit dan mahal.

Akses Mudah bagi Masyarakat

Kehadiran booth ini di tengah euforia HUT Kota Makassar diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan. Warga yang memiliki persoalan pertanahan dapat langsung mendatangi booth untuk mendapatkan penjelasan dan arahan awal dari para ahli dan petugas yang berkompeten.

Inisiatif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kehadiran Klinik Konflik Pertanahan dinilai sebagai langkah progresif pemerintah kota dalam membangun Makassar yang tidak hanya unggul secara infrastruktur, tetapi juga aman dan adil dalam hal kepastian hukum pertanahan bagi seluruh warganya. (*)

Tinggalkan komentar