Solar Industri Digeledah, Direktur PT GJP Jadi Tersangka Penggelapan PPN Rp1,8 Miliar

Makassar,–Sebuah kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,8 miliar berhasil diungkap oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Direktur PT GJP berinisial S resmi diserahkan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Makassar dalam proses Penyerahan Tahap II, Senin (10/11/2025).

PT GJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri yang berlokasi di Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Perusahaan ini diduga melakukan praktik penggelapan pajak dalam kurun waktu tiga bulan, yakni periode Januari hingga Maret 2023.

Modus Operandi Penggelapan Pajak

Berdasarkan investigasi Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP yang berkolaborasi dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tersangka S melakukan beberapa pelanggaran sistematis:

  1. Januari 2023: Melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang berisi tidak benar dan tidak lengkap
  2. Februari-Maret 2023: Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sama sekali
  3. Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan
  4. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.800.245.227

Komitmen Tegakkan Hukum Pajak

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas wajib pajak yang sengaja melanggar hukum.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Hermiyana dalam keterangan resminya.

Hermiyana menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab konstitusional warga negara.

Ancaman Pidana Berat

Tersangka S dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang KUP dengan ancaman hukuman:

Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun

Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar

Proses hukum ini menegaskan komitmen DJP untuk menindak tegas setiap praktik penggelapan pajak yang merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional. (*)

Tinggalkan komentar