Jeneponto,–Memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, melakukan audiensi dengan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Jeneponto ini membahas penguatan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah dan desa, serta optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng dan Kepala KP2KP Bontosunggu. Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menekankan pentingnya peran bendahara pemerintah dan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas belanja yang bersumber dari APBD maupun Dana Desa.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menegaskan bahwa kepatuhan bendahara pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara maupun daerah.
“Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Dengan tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang baik, tidak hanya memperlancar pelaksanaan APBD, tetapi juga meningkatkan potensi Dana Bagi Hasil yang akan diterima daerah,” ujar Reza Fahmi.
- Pemkot Bersihkan PKL di Kecamatan Mariso
- Makassar Tuan Rumah MTQ Korpri ke-VIII, Pemkot Siapkan Panggung Terbaik
- Desa Sejahtera Astra Temon Pacitan Tembus Pasar Global: Ekspor Gula Aren Organik ke Malaysia, Belanda, dan Australia
- Penjualan Mobil Nasional Januari 2026 Tembus 66.446 Unit, Astra Kuasai 52% Pangsa Pasar
- JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi Membela Timnas di Ajang Asia
Selain membahas kewajiban perpajakan, pertemuan ini juga menyoroti langkah-langkah optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berasal dari kegiatan pemerintah daerah. KPP Pratama Bantaeng mendorong Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan aktivasi Coretax dan permohonan KO DJP agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Plt. Sekda Jeneponto, Maskur, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan dari KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Bontosunggu.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh bendahara, baik di OPD maupun desa, memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Terkait sistem Coretax, kami akan berkoordinasi dengan KPP Pratama untuk memastikan pelaporan SPT bendahara dan aktivasi ASN berjalan sesuai ketentuan,” ujar Maskur.
Dukungan positif juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo.
“Sinergi antara KPP Pratama Bantaeng dan Pemkab Jeneponto ini merupakan wujud kolaborasi nyata dalam memperkuat fondasi penerimaan negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Selatan,” ungkap Sigit.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih solid antara KPP Pratama Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan kepatuhan pajak, transparansi keuangan daerah, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil sebagai salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. (*)




