MAKASSAR,–-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara aktif menangani enam perkara sengketa lahan milik daerah yang tersebar di lokasi-lokasi strategis. Penanganan hukum ini melibatkan kolaborasi khusus dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) demi mempercepat penyelesaian dan mengamankan aset publik.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, membeberkan rincian kasus yang sedang ditangani. “Saat ini, kami fokus pada enam perkara. Empat lokasi berada di kawasan Sudiang, dan dua lainnya tersebar di area strategis, termasuk kawasan BSB pacuan kuda dan Taman Pakui yang masih dalam proses hukum,” jelas Herwin, Selasa (6/1/2026).
- UMI-Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Kesehatan Berbasis Interprofessional Education
- HUT ASITA ke-55, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Kembangkan Pariwisata
- Sulsel Fokus Selesaikan 6 Kasus Sengketa Lahan Strategis, Libatkan Jaksa Khusus
- Arogansi Amerika dan Kenaifan Dunia Internasional
- Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah-Nya untuk Warga Manggala
Menurutnya, strategi penanganan dibagi dua. Untuk aset yang status hukumnya sudah jelas namun belum bersertifikat, dilakukan percepatan proses sertifikasi melalui koordinasi intensif dengan Bidang Aset. Sementara untuk lahan yang masih dalam sengketa di pengadilan, Pemprov secara khusus melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, sesuai arahan Gubernur.
“Keterlibatan JPN ini merupakan upaya serius kami. Dengan dokumen dan bukti yang kuat, kami optimistis dapat memenangkan perkara-perkara ini,” tegas Herwin.
Penyelesaian sengketa aset ini menjadi prioritas untuk menghentikan potensi kerugian daerah dan memberikan kepastian hukum. Status clean and clear atas aset-aset strategis tersebut dinilai krusial agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik, seperti fasilitas umum, ruang terbuka hijau, atau sarana olahraga.
Dengan ditanganinya keenam kasus ini, Pemprov Sulsel menargetkan pengamanan aset daerah dapat tuntas dalam tahun 2026, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mencegah konflik agraria di masa depan. (*)
