
JAKARTA -Politisi Golkar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terlihat menemui Nurdin Halid di Jakarta, Senin (19/1/2026),
Pertemuan empat mata itu diduga digelar berhubungan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel.
Pada pertemuan itu, IAS mengenakan kemeja kuning, warna khas partai berlambang beringin.
- Giliran Mariso dan Makassar, Iuran Sampah Gratis Sasar 2.488 KK
- Pegadaian Kanwil VI Cetak Laba Rp1,23 T, Tabungan Emas 1 Ton
- H Muchlis Misbah: Lahan TPU Makassar Kritis, Sisa 5 Bulan
- Krisis Lahan Makam di Makassar: Pemkot Siapkan TPU di Maros
- Pegadaian Gelar Gold Run 2026: Biaya Registrasi Jadi Tabungan Emas
Menurut pengakuan Nurdin Halid, pertemuan itu mengulas sejumlah isu strategis, termasuk arah konsolidasi dan target pemenangan Golkar di Sulawesi Selatan.
“Pembicaraan terkait banyak hal. Salah satunya adalah tentang bagaimana memenangkan Partai Golkar di Sulsel,” bebernya.
Nurdin Halid menyambut baik setiap kader yang ingin memperkuat kerja-kerja partai di daerah. Ia menegaskan dukungan moral kepada kader yang memiliki kapasitas, komitmen, dan kesediaan untuk berjuang membesarkan Golkar di Sulsel.
“Iya, kita mendukung seluruh kader yang memiliki potensi dan mau berjuang membesarkan Partai Golkar di Sulsel, termasuk Pak IAS,” kata dia.
Namun, Nurdin mengingatkan bahwa urusan Musda tetap berada pada koridor organisasi dan keputusan resmi partai.
Menurutnya, Musda merupakan kewenangan DPP, sehingga semua kader wajib mengikuti garis kebijakan pusat.
“Terkait Musda, itu kewenangan DPP. Seluruh kader, tentu harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan DPP Golkar,” tegasnya.
Selain itu, Mantan Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan ini menekankan kepada mereka yang ingin memimpin Golkar Sulsel untuk tidak hanya mencari keuntungan pribadi, melainkan betul-betul ingin mengembalikan kejayaan partai beringin di Sulsel.
“Soal figur, ya janganlah yang hanya memanfaatkan Golkar untuk kepentingan pribadinya, tapi betul-betul yang figur yang bisa mengembalikan kejayaan Partai Golkar,” ujar Nurdin. (*)




