
Pria kelahiran Toraja, Sulsel ini terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2024-2029.
Johanis Tanak sebelumnya juga menjadi salah satu unsur pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dia terpilih menggantikan salah seorang Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pantauli yang mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Dalam proses pemilihan calon pengganti Lili terdapat dua nama yang disodorkan Presiden RI, Joko Widodo untuk dipilih oleh anggota Komisi III DPR RI.
Dua nama yang diusulkan itu yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Sebanyak 38 suara diberikan kepada Johanes Tanak dan 14 suara untuk I Nyoman Wara. Sementara satu suara lainnya absen.
Dengan perolehan suara terbanyak, maka dengan itu pimpinan sidang mengetuk palu atas keputusan terpilihnya Johanis Tanak menggantikan Lili Pantauli.
Johanis Tanak merupakan sosok yang sudah cukup lama bergelut di dunia hukum Indonesia. Dia cukup lama berkarier sebagai jaksa yang cukup cemerlang.
Johanis merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Setelah menuntaskan kuliahnya dia mulai berkarier sebagai jaksa.
Kendati memiliki kesibukan di kejaksaan yang cukup padat, namun Johanis sadar betul bahwa pendidikan adalah salah satu modal yang menjadi pegangan dalam hidup. Maka dia pun melanjutkan studinya di program studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga hingga meraih gelar doktor pada 2019.
Di kejaksaan, Johanis mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu tokoh asal Sulsel yang berkualitas.
Itu terbukti dengan amanah jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Sebelum menjadi wakil Ketua KPK, Johanis merupakan pensiunan jaksa dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Dia juga pernah duduk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi dan Sulawesi Tengah.
Namun sebelum itu dia pun pernah menapaki karier sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara.
Sebelum terpilih menggantikan Lili Pantauli pada 2022, Johanis sebelumnya pernah mendaftar calon pimpinan KPK pada 2019 lalu. Namun sayangnya dia tak terpilih saat itu.
Saat seleksi calon pimpinan KPK pada 2019 silam, dia sempat mendapat pertanyaan dari salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) terkait pengalaman menjalankan tugasnya sebagai jaksa, apakah pernah mendapat intervensi politik.
Pertanyaan Timsel itu langsung dijawab mantap dengan pengalaman ketika menjabat sebagai Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Saat itu dirinya tengah memproses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sulteng, Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
Ketika menangani kasus itu, dia pun dipanggil oleh Jaksa Agung, M Prasetyo terkait proses hukum Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju yang juga merupakan penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah.
Saat itu Jaksa Agung M Prasetyo bertanya kepadanya soal sosok Bandjela.
“Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi,” katanya.
Jaksa Agung kemudian mengatakan, Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah.
“Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan,” jelas dia.
Selain itu dia juga kemudian menyampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo bahwa, ketika dia diangkat sebagai jaksa agung, sebagian publik menganggap tidak layak karena berasal dari partai politik yaitu NasDem.
Namun pandangan sebagian publik itu bisa dibantah dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu. “Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan, karena ini dari golongan partai politik,” ujarnya.
Kendati demikian pandangan hukum Johanis Tanak juga mendapat kontra dari sebagian pakar hukum dan praktisi terkait pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
Menurut pandangannya, penanganan korupsi di Indonesia sebaiknya menerapkan prinsip restorative justice.
Konsep restorative justice sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Mahkamah Agung telah menerapkan prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara. Dengan prinsip ini tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dia menyebut salah satu prioritas saat menjadi pimpinan KPK adalah mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, bukan hukuman badan yang perlu diterapkan kepada para koruptor karena bisa semakin menambah kerugian negara.
“Ada di UU (undang-undang) tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK menemukan kerugian uang negara itu dikembalikan dalam tempo 60 hari, proses tidak dilakukan,” kata Johanis
Biodata:
Johanis Tanak
Tempat / Tanggal Lahir :
Profesi : Pensiunan Jaksa / Pimpinan KPK
Riwayat Pendidikan :
S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
S2 Magister Hukum Universitas Airlangga
S3 Doktor Hukum Universitas Airlangga
Riwayat Jabatan
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
Kepala Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi






