Ilustrasi jemaah haji resmi.
MADINAH,–Operasional haji 1447 H/2026 M baru berjalan lima hari, namun fakta mengejutkan terungkap: belasan warga negara Indonesia (WNI) harus pupus mimpinya ke Tanah Suci bukan karena sakit atau kuota, melainkan karena terjebak dalam praktik haji non-prosedural. Mereka ditahan di bandara, dideportasi, bahkan terancam dilarang masuk Arab Saudi hingga satu dekade.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaff, mengungkapkan bahwa hingga 25 April 2026, sebanyak 13 WNI telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Mereka terbukti membawa visa non-haji—seperti visa ziarah, turis, atau kerja—dengan harapan bisa “menyusup” saat musim haji tiba.
“Ini pelanggaran serius. Visa ziarah bukan visa haji. Tidak ada jalan pintas ke Makkah saat musim haji,” tegas Maria dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).
Modus Lama, Korban Baru
Para jamaah yang terjaring rata-rata tergiur tawaran murah atau janji “bisa berhaji tanpa antre” dari oknum biro perjalanan ilegal. Mereka diberangkatkan lebih awal menggunakan visa kunjungan, dengan rencana tetap tinggal di Makkah hingga puncak haji. Namun sistem pemantauan Arab Saudi yang semakin canggih mendeteksi pelanggaran tersebut sejak di bandara keberangkatan.
Sanksi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi pun tidak main-main: penahanan, denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali selama 10 tahun. Bagi lansia yang sudah menabung puluhan tahun, ini adalah pukulan telak.
Menurut data Kemenhaj, hingga hari kelima operasional, sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan. Sebanyak 17.747 jemaah di antaranya telah tiba di Madinah dan mulai menjalankan ibadah.
Namun di balik kelancaran itu, Kemenhaj bersama Kepolisian RI dan imigrasi membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan haji ilegal. Masyarakat diminta aktif melapor melalui aplikasi Kawal Haji—kanal resmi pengaduan selama operasional haji.
“Kami juga peringatkan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) agar tidak menarik biaya tambahan di luar ketentuan. Tegas, tidak ada kompromi,” tambah Maria. (*)






