
Jakarta, –Sebanyak 10 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir akibat diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji non-prosedural atau ilegal. Insiden ini terjadi di tengah kelancaran operasional haji 1447 H/2026 M yang tengah berlangsung.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Maria Assegaff, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sanksi Berat: Deportasi hingga Larangan Masuk 10 Tahun
Maria menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal. Ancaman sanksi yang mengintai meliputi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai dengan 10 tahun.
“Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Risikonya sangat besar, merugikan secara finansial dan berujung pada sanksi hukum yang berat,” ujar Maria.
Operasional Haji 2026 Berjalan Tertib
Meskipun terdapat kasus hukum yang menimpa WNI, Kemenhaj memastikan arus pemberangkatan dan kedatangan jemaah haji reguler berjalan lancar. Berdasarkan data hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 229 kloter dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Rinciannya, 219 kloter (85.039 jemaah) telah tiba di Madinah, sementara 68 kloter (26.037 jemaah) telah bergerak ke Makkah untuk menjalankan umrah wajib dan persiapan puncak haji.
Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah rawat jalan, 139 jemaah dirujuk ke KKHI, dan 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, dengan 76 orang masih dalam perawatan.
Satgas Haji Ilegal Digencarkan di Dalam Negeri
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik-titik pemberangkatan strategis. Sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal telah berhasil digagalkan.
“Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tambah Maria.
Imbauan Cuaca Panas dan Prioritas Kesehatan
Kemenhaj juga mengingatkan suhu di Madinah dan Makkah saat ini berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius. Jemaah diimbau menjaga kondisi fisik, cukup istirahat, memperbanyak minum air, menggunakan pelindung diri, dan segera melapor ke petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria. (*)






