
Makassar,–Di tengah derasnya arus digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah berani untuk melindungi masa depan generasi mudanya. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Makassar kini gencar mengampanyekan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih populer disebut PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).
Langkah taktis ini tidak hanya melibatkan pengawasan internal keluarga, tetapi juga diperkuat dengan menggandeng lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga institusi hukum seperti Densus 88 Antiteror Polri demi menjaga keamanan ruang siber dari hulu ke hilir.
Bukan Melarang Teknologi, Tapi “Tunggu Anak Siap”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan bahwa lahirnya PP TUNAS bukan untuk membatasi anak-anak dalam belajar teknologi. Sebaliknya, regulasi ini hadir sebagai benteng pertahanan bagi kesehatan mental dan psikologis anak.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Melalui gerakan bertajuk “Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak”, Pemkot Makassar mendorong pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Roem menyebutkan bahwa platform global seperti YouTube, Instagram, dan TikTok sebenarnya sudah memiliki aturan batasan umur. Melalui PP TUNAS, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memperketat verifikasi tersebut.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan di lapangan, Diskominfo Makassar memegang peran sebagai fasilitator edukasi.
- Kolaborasi Lintas OPD: Diskominfo menggandeng Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
- Target Edukasi: Menyasar peserta didik, guru, hingga orang tua agar pengawasan gadget dimulai dari lingkungan rumah.
- Jangkauan Luas: Edukasi tidak hanya masif di wilayah perkotaan (daratan), namun sejak dua minggu lalu telah menjangkau sekolah-sekolah di wilayah kepulauan terluar Makassar.
Gandeng Densus 88, Tangkal Radikalisme dan Kejahatan Siber
Selain fokus pada proteksi anak dari dampak buruk media sosial, Diskominfo Makassar juga bergerak cepat mengamankan ruang digital dari ancaman yang lebih masif: hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham radikal.
Untuk mengantisipasi hal ini, Pemkot Makassar resmi berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan informasi.
Berdasarkan pemetaan dari Densus 88, saat ini terdapat ruang-ruang digital tersembunyi yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan doktrinasi dan perekrutan generasi muda.
“Instansi di Densus 88 memiliki arah yang sama dalam proses pembinaan dan pencegahan di ruang-ruang digital. Kami berharap pola kolaborasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat terkait literasi keamanan,” tambah Roem, yang juga mantan Kadis Pariwisata Makassar tersebut.
Mewujudkan Ekosistem Digital yang Sehat
Lewat kombinasi edukasi PP TUNAS dan penguatan literasi keamanan bersama Densus 88, Pemkot Makassar optimistis dapat membangun budaya internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Perangkat digital tetap menjadi alat belajar yang positif bagi anak, selama penggunaannya disesuaikan dengan tahapan usia dan didampingi secara bijak oleh orang tua.
“Dengan adanya kolaborasi antara Diskominfo dan Densus 88, kami berharap ruang-ruang digital menjadi aman untuk semua, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kota Makassar,” pungkas Roem. (*)



