Site icon macassar.id

Fakta-Fakta di Balik Kisruh Dana Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar: Dari Laporan Kejari hingga Pembelaan Pemkot

1784292823008

MAKASSAR — Publik Kota Daeng tengah dihangatkan oleh isu panas terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025. Isu ini menggelinding bak bola salju, mempertemukan dua sudut pandang kontras: tudingan penyimpangan dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum, di satu sisi, dan pembelaan regulasi yang kokoh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di sisi lain.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta krusial di balik kisruh dana hibah KONI Makassar yang kini tengah bergulir:

1. Nominal yang Dipersoalkan Menembus Rp20 Miliar

Pangkal dari riak-riak di publik ini bersumber pada dua pos anggaran besar di tahun anggaran 2025 yang dinilai mencurigakan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum:

Koalisi pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menguji kesesuaian antara perencanaan belanja, realisasi fisik di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari kedua pos anggaran raksasa tersebut.

2. Resmi Masuk Meja Kejari Makassar

Laporan dugaan korupsi ini bukan lagi sekadar rumor di media sosial. Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum pidana.

3. Tiga Poin Utama yang Dicurigai Pelapor

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menegaskan pihaknya tidak langsung menghakimi adanya pelanggaran hukum, melainkan meminta kejaksaan melakukan telaah kritis atas tiga poin kejanggalan:

4. Jawaban Telak Pemkot: Penganggaran 100% Legal & Konstitusional

Menanggapi isu liar yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sekaligus Ketua TAPD, Andi Zulkifly Nanda, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dana hibah tersebut berjalan di atas rel hukum yang sah.

Pemkot Makassar menyodorkan tiga payung hukum utama yang menjadi tameng legalitas hibah ini yakni: UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, dan Perwali Makassar No. 43 Tahun 2023.

5. Alasan Rasional di Balik Mekanisme APBD Perubahan

Menjawab kecurigaan pelapor soal dana yang baru muncul di APBD Perubahan 2025, Sekda Makassar memberikan penjelasan logis secara sistematis birokrasi:

Exit mobile version