Site icon macassar.id

KONI Makassar Melawan, Ancam Lapor Balik APAK & GRH

IMG-20260719-WA0035

Makassar — Tudingan miring terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar sebesar Rp15 miliar terus mendapat perlawanan sengit. Kali ini, Auditor Internal KONI Makassar, Ayuzar, angkat bicara dan menilai laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) salah sasaran dan tidak berbasis data yang valid.

KONI Makassar bahkan menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.

Berikut adalah poin-poin klarifikasi dan rincian transparansi anggaran yang dibeberkan oleh pihak internal auditor KONI Makassar:

Rincian Jelas Dana Hibah Rp15 Miliar: 80% Masuk ke Cabor

Menepis tuduhan adanya penyelewengan, Ayuzar membuka data transparansi penggunaan anggaran APBD Perubahan 2025 tersebut. Dari total dana Rp15 miliar, sebagian besar justru dialokasikan langsung untuk mendukung performa para atlet di lapangan, bukan untuk kepentingan pengurus.

Berdasarkan kesepakatan resmi rapat kerja dan pleno KONI, berikut adalah rincian plot anggarannya:

“Selama dua tahun terakhir, banyak cabor yang serba terbatas karena tidak menerima bantuan sarana pembinaan. Melalui kepengurusan baru di bawah Pak Ismail, anggaran ini dialokasikan untuk menghidupkan kembali prestasi atlet kita,” ungkap Ayuzar, Minggu (19/7/2026).

Laporan LSM Berubah-ubah, Stop Seret Nama Wali Kota

Ayuzar sangat menyayangkan sikap APAK dan GRH yang dinilai sengaja menggiring opini publik demi kepentingan tertentu, termasuk dengan cara keliru menyeret nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Yang kami lihat, data yang digunakan LSM tersebut tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan mereka berubah-ubah. Sangat disayangkan nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah ini sudah memiliki prosedur yang sangat ketat,” tegasnya.
Ia mengingatkan kembali alur birokrasi yang sah:

  1. Pengusulan: KONI mengajukan proposal resmi ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar.
  2. Evaluasi & Verifikasi: Dispora menilai kelayakan anggaran sebelum besaran hibah disetujui.
  3. Legalitas Mutlak: Besaran yang disetujui TAPD (yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KONI tidak bisa mencairkan uang sepeser pun di luar NPHD tersebut.

Siap Ambil Langkah Hukum Atas Laporan Palsu

Pihak KONI Makassar menegaskan menghormati hak setiap warga negara atau lembaga untuk mengkritik dan mengawasi. Namun, jika pengawasan tersebut bergeser menjadi fitnah tanpa basis data yang akurat, KONI siap mengambil tindakan tegas.

“Jika berkaitan dengan pencemaran nama baik, atau terbukti ada laporan palsu yang menyudutkan organisasi, kami pastikan akan menempuh upaya hukum yang diperlukan. Kita semua harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi ke publik,” tutup Ayuzar. (*)

Exit mobile version