
Makassar — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, akhirnya buka suara guna meluruskan polemik liar di media sosial terkait alokasi dana hibah sebesar Rp15 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Makassar Tahun 2025.
Ismail menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran telah dilakukan secara transparan, legal, dan akuntabel. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini keliru dengan menyeret nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Berikut adalah duduk perkara dan fakta-fakta terkait dana hibah KONI Makassar yang berhasil dihimpun:
Mekanisme Resmi APBD, Bukan “Dana Siluman”
Menanggapi tudingan bahwa dana tersebut merupakan “dana siluman” atau hasil kesepakatan gelap, Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar dengan tegas menepisnya.
Menurut politisi Golkar ini, dana hibah tersebut lahir dari mekanisme konstitusional yang sah.
“Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” ujar Ismail, Sabtu (17/7/2026).
Ia menambahkan bahwa dinamika pembinaan olahraga di tengah tahun anggaran berjalan membuat pengajuan anggaran di APBD Perubahan menjadi langkah yang lazim dan sah secara regulasi.
“Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal atau main belakang adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegasnya.
Jangan Kaitkan dengan Wali Kota
Ismail juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang secara keliru mengaitkan kebijakan anggaran ini dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia mengingatkan publik mengenai birokrasi tata kelola keuangan daerah yang bergerak secara institusional, bukan personal.
Proses penganggaran hibah ini murni melalui tahapan resmi:
- Pengusulan dan Verifikasi: Diproses melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
- Pembahasan Anggaran: Digodok oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sebelum akhirnya dilempar ke DPRD untuk disetujui menjadi Perda.
Alokasi Anggaran: Untuk Atlet, Bukan Bagi-Bagi Pengurus
KONI Makassar membantah keras anggapan bahwa dana miliaran tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pengurus. Ismail merinci bahwa penerima manfaat utama dari dana hibah ini adalah ekosistem olahraga Makassar secara keseluruhan.
Dana hibah Rp15 miliar tersebut dialokasikan secara ketat untuk:
- Pembinaan berkelanjutan bagi atlet dan pelatih yang berlatih setiap hari.
- Dukungan penuh untuk operasional Cabang Olahraga (Cabor).
- Penyelenggaraan kejuaraan resmi dan penguatan pembinaan usia dini.
- Pengadaan dan perbaikan fasilitas serta sarana latihan.
Transparan, Siap Diaudit, dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang bersih, Ismail menyatakan KONI Makassar sangat terbuka terhadap pengawasan. Penggunaan anggaran dipastikan mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Setiap penggunaan dana dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Pemerintah Kota. Kami siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi kapan saja,” jelasnya.
Meski mengaku tidak anti-kritik, Ismail memperingatkan pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah dan merusak reputasi organisasi tanpa bukti demi kepentingan opini liar di media sosial. KONI Makassar tidak akan segan mengambil langkah hukum jika pencemaran nama baik terus berlanjut.
“Fokus utama pengurus KONI Makassar tetap kami curahkan untuk membina atlet, mengangkat prestasi Kota Makassar, dan menghadirkan ruang olahraga yang sehat bagi masyarakat. Polemik medsos tidak akan mengganggu komitmen kami,” pungkas Ismail. (*)






