
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya meluruskan isu hangat yang beredar di media massa dan media sosial terkait keterlibatan unsur TNI AD dan Polri dalam aktivitas perpajakan.
Otoritas fiskal tersebut menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, apalagi penagihan pajak kepada masyarakat.
Bukan Petugas Pajak, Ini Batas Kewenangan Babinsa-Bhabinkamtibmas
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa rumor mengenai aparat kewilayahan yang bertindak sebagai penagih pajak adalah tidak benar.
Ia meminta masyarakat dan Wajib Pajak untuk tidak khawatir, sebab peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni di luar tindakan teknis operasional perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Inge menambahkan, masyarakat tidak perlu risau karena aparat kewilayahan tidak berhak menilai kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, maupun mengambil tindakan hukum apa pun terhadap Wajib Pajak. Seluruh kewenangan tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan petugas resmi DJP sesuai regulasi.
Lantas, Apa Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Lapangan?
Inge menjelaskan bahwa DJP secara rutin membangun koordinasi lintas lembaga—termasuk dengan kementerian, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan—sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Dalam kerangka ini, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas difungsikan sebagai jejaring informasi di tingkat wilayah.
- Pendampingan Lapangan: Pada kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi mencakup pendampingan guna memastikannya kelancaran dan keamanan petugas DJP saat menjalankan tugas.
- Penguatan Data: Sinergi ini membantu DJP memperoleh potret data dan informasi wilayah secara lebih akurat dan komprehensif.
Bukan Kebijakan Baru, Melainkan Penyempurnaan Aturan 2020
Menanggapi spekulasi mengenai penerbitan Surat Edaran (SE) pada tahun 2026 yang dianggap publik sebagai kebijakan baru terkait pelibatan TNI-Polri, Inge memberikan klarifikasi mendasar.
Menurutnya, pengoperasian pedoman koordinasi dengan berbagai pihak internal maupun eksternal sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2020.
“Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru,” jelas Inge.
Menutup keterangannya, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai undang-undang yang berlaku.





