
MAKASSAR — Gerbong mutasi di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergerak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dipastikan bakal dipimpin oleh nahkoda baru setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang sebelumnya diemban oleh Sila H. Pulungan, kini resmi diserahterimakan kepada Muhammad Syarifuddin, mantan Kajati Papua Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sementara itu, Sila H. Pulungan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Merekam Jejak Singkat Namun Progresif Sila Pulungan
Meski terhitung singkat—menjabat sejak 29 April 2026—kepemimpinan Sila Pulungan di Kejati Sulsel meninggalkan rekam jejak yang cukup signifikan. Mantan Kajati Bangka Belitung tersebut dikenal agresif dalam mendorong penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Sulsel.
Selama kepemimpinannya, sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik terus digulirkan, antara lain:
- Pengusutan dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital Dinas Pendidikan Sulsel.
- Penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit nanas.
- Penyelidikan dan pengawasan ketat terhadap sejumlah proyek strategis pemerintah daerah.
Tidak hanya garang di jalur penindakan, Sila juga fokus pada upaya pemulihan aset negara lewat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta penguatan fungsi intelijen untuk pencegahan korupsi.
Promosi jabatan Sila sebagai Sesjamdatun menjadi bukti kepercayaan tinggi dari pimpinan Kejagung atas kinerjanya dalam mengawal penegakan hukum dan administrasi strategis.
Tantangan Menanti Muhammad Syarifuddin di Gedung Kejati Sulsel
Masuknya Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulsel yang baru membawa angin segar sekaligus harapan besar bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Pengalamannya yang matang di ranah tindak pidana khusus (Jampidsus) serta rekam jejaknya memimpin Kejati Papua Barat menjadi modal kuat untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang tengah berjalan.
Rotasi pimpinan ini diharapkan tidak mengurangi tempo penanganan hukum, melainkan semakin memperkuat kesinambungan pemberantasan korupsi, penyelamatan uang negara, dan pelayanan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Selatan. (*)




