
JAKARTA — Presenter ternama Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu (RSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis.
​Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan usai dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik.
​”Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, peserta sepakat status terlapor saudara RSO dialihkan menjadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
​Laporan Polisi dan Perjalanan Kasus
​Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini terdaftar secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025.
​Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM, dengan pihak terlapor berinisial RSO.
​Sejumlah poin penting perjalanan penanganan kasus oleh pihak kepolisian meliputi:
- ​Naik ke Penyidikan: Satreskrim Polres Jaksel menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
- ​Pemeriksaan Saksi: Penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.
- ​Dugaan Pelanggaran: Pasal penipuan dan/atau penggelapan terkait kesepakatan dana investasi bisnis.
​Kronologi Singkat Dugaan Penipuan
​Kasus ini bermula saat terlapor menuturkan penawaran investasi usaha kepada korban. Korban yang tergiur kemudian menyepakati kerja sama serta menanamkan modal dalam jumlah tertentu.
​Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati tiba, janji pembagian keuntungan tidak kunjung terealisasi dan modal yang disetorkan pun tidak dikembalikan. Hal tersebut mendorong pihak korban untuk menempuh jalur hukum. (*)







2 thoughts on “Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penggelapan, Ini Faktanya!”