
MAKASSAR —Lurah Buurokeng Kecamatan Biringkanayya, Muh Mahar SSTP mengajak warganya untuk mulai melakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Mahar saat memberikan sambutan pada rese Anggota DPRD Sulsel, H MUsakkar di Perumahan Berdikari, Kelurahan Bulurokeng, Kecamtan Biringkanayya, Senin (27/7/2026).
Dia mengatakan, mulai 1 Agustus ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan kebijakan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang tak lagi boleh menerima sampah selain jenis Sampah Residu.
Untuk itu dia berharap, seluruh warga mulai melakukan pemilahan jenis sampah mulai dari ruah masing-masing. Sampah anorganik berupa botol pelastik, kardus dan lain-lain, tak lagi dibuang atau digabung bersama sampah organik atau sampah dapur seperti sisa makanan dan lain-lain.

“Tukang sampah hanya akan menerima sampah residu, seperti pampers, pembalut, pecahan kaca dll. Sementara sampah dapur harus dioleh dulu di rumah menjadi kompos,” ujarnya.
Namun untuk satu bulan pertama ini, pihaknya masih memberikan toleransi untuk menerima sampah residu dan sampah organik.
“Sambil belajar bagaimana mengolah sampah organik itu, seperti membuat Teba,” ujarnya.
Mengenai sampah anorganik, seperti bot dan sejenisnya bisa dibawa ke bank sampah. Bisa bernilai rupiah, sebab harganya berkisar Rp2.000 – Rp.4000 per kilogram.
“Sementara ini kami hanya meminta bapak/ibu untuk memilah sampah di rumah dulu. Itu saja dulu kita lakukan,” ujarnya.
120 Lubang Biopori dan Efisiensi Retribusi
Sebagai bentuk penanganan konkret di lapangan, Kelurahan Bulurokeng juga merampungkan pembuatan 120 lubang biopori (resapan air) yang tersebar di titik-titik pemukiman warga.
Lubang resapan ini berfungsi ganda: menampung limpasan air hujan untuk mencegah genangan sekaligus menjadi wadah pengolahan sampah organik secara mandiri.
Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, S.STP., menegaskan bahwa partisipasi aktif warga dalam memilah sampah dari rumah sangat menentukan keberhasilan program kebersihan kota. (*)




