Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memberikan keterangan di sela-sela penyerahan PSU 18 Perumahan, Selasa (8/9/2026).
MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengamankan aset daerah dan meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman terus membuahkan hasil positif. Hingga September 2026, Pemkot Makassar tercatat telah menguasai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 221 perumahan dengan akumulasi nilai aset fantastis mencapai Rp6,93 triliun.
Capaian terbaru dikukuhkan melalui penyerahan PSU dari 18 kawasan perumahan dengan total luas area 264.874 meter persegi. Berdasarkan kalkulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, penyerahan aset pada tahap ini saja menyumbang nilai sekitar Rp578,68 miliar bagi daerah.
Prosesi serah terima yang berlangsung secara transparan di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Selasa (8/9/2026) ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Agenda penting tersebut turut disaksikan jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kejaksaan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin—yang akrab disapa Appi—menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pengembang dan masyarakat yang bersedia menyerahkan hak kelola fasilitas sosial dan umum tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan status administrasi PSU selama bertahun-tahun sering menjadi batu sandungan utama pembangunan di tingkat tapak.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan intervensi fisik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika aset tersebut belum resmi diserahkan. Akibatnya, perbaikan jalan perumahan, drainase, hingga tempat olahraga sering kali terhambat.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk dianggarkan melalui belanja daerah perbaikan jalannya. Pada akhirnya, masyarakat yang paling dirugikan karena tidak bisa menikmati peningkatan infrastruktur secara cepat,” tegas Appi.
Meski aset telah resmi dikuasai daerah, Appi mengimbau warga untuk memahami mekanisme tata kelola keuangan daerah. Setiap intervensi fisik tetap membutuhkan tahapan perencanaan teknis, penghitungan skala prioritas, hingga penetapan alokasi anggaran belanja.
Guna menyelesaiakan persoalan klasik perumahan terlantar, Wali Kota Makassar menyiapkan terobosan aturan baru. Selama ini, tata cara penyerahan PSU kerap dilakukan di akhir proyek atau setelah perumahan selesai dibangun. Pola lama ini memicu persoalan rumit ketika pengembang kabur, entitas bisnisnya likuidasi, atau dokumen master plan hilang.
Mengantisipasi hal itu, Pemkot Makassar akan menggeser skema penyerahan fasilitas umum ke tahap awal sebelum proses pembangunan berjalan.
Kepastian Legalitas Aset: Pemerintah daerah memegang kendali tata ruang fasilitas umum sesuai batas master plan resmi.
Perencanaan Pembangunan Terukur: Dinas teknis dapat langsung memasukkan jadwal pemeliharaan infrastruktur secara bertahap.
Perlindungan Konsumen: Warga terhindar dari risiko fasilitas umum terbengkalai akibat pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan. Jangan sampai ada pengembang hilang yang meninggalkan beban bagi tokoh masyarakat,” jelas Appi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa percepatan penyelamatan aset negara ini berhasil terwujud berkat sinergi lintas instansi. Disperkim menjalin kerja sama erat dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain koordinasi formal, Disperkim juga masif melakukan pemantauan lapangan hingga penempelan spanduk imbauan kewajiban penyerahan PSU di berbagai perumahan. Langkah ini terbukti efektif mendorong kesadaran kolektif pengembang maupun komunitas warga.
Penyerahan PSU terbaru ini mencakup perumahan dari berbagai area strategis, antara lain Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, hingga Rappocini. Beberapa kompleks perumahan yang terlibat di antaranya Villa Surya Mas Tahap I, Bulurokeng Permai Tahap I, Panaikang Indah, Bumi Barombong, Bukit Hartaco Indah, hingga Royal Middle Park. (*)





