Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel menggelar kampanye anti korupsi di Aula Kantor Dinsos Sulsel, Makassar, Selasa (8/9/2026).
MAKASSAR — Langkah progresif dalam menjaga transparansi tata kelola pendidikan inklusif terus diperkuat di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel menggelar kampanye anti korupsi di Aula Kantor Dinsos Sulsel, Makassar, Selasa (8/9/2026).
Agenda strategis ini difokuskan pada upaya pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana serta program Sekolah Rakyat. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk memastikan bantuan serta fasilitas pendidikan benar-benar tepat sasaran tanpa ada penyelewengan.
Kegiatan edukatif tersebut diikuti secara intensif oleh para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga jajaran tata usaha yang mencakup bendahara dan staf administrasi. Seluruh peserta yang hadir merupakan jajaran pengelola Sekolah Rakyat yang melayani kawasan Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Abd Malik Faisal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen aparat penegak hukum yang mau turun langsung melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan preseden positif bagi tata kelola lembaga sosial-pendidikan di wilayahnya.
“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola Sekolah Rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi. Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” ujar Malik Faisal di hadapan ratusan peserta.
Malik menegaskan bahwa integritas para tenaga pendidik dan pengelola administrasi adalah benteng utama dalam menjaga kepercayaan publik. Terlebih lagi, langkah proaktif yang diinisiasi di Sulawesi Selatan ini telah dilaporkan ke tingkat nasional dan mendapat respons yang sangat positif dari Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dalam sesi materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan pentingnya memproteksi program Sekolah Rakyat dari praktik rasuah. Ia mengingatkan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program gagasan langsung Presiden Prabowo Subianto yang dirancang khusus untuk memuliakan keluarga miskin dan memfasilitasi kebangkitan ekonomi wong cilik.
Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kejati Sulsel berkomitmen untuk mendampingi para pengelola sekolah agar terhindar dari kekhilafan administrasi maupun tindakan melanggar hukum.
Selain memaparkan potensi modus pelanggaran, Soetarmi secara tegas mengingatkan seluruh bendahara dan kepala sekolah mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Para pengelola diimbau untuk memahami betul regulasi tata kelola keuangan negara agar tidak terjebak dalam praktik koruptif.
Penegakan hukum saat ini juga mengacu pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan anyar ini memberikan kepastian hukum yang lebih ketat terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.
Melalui edukasi Anti Korupsi ini, Kejati dan Dinsos Sulsel berharap seluruh pengelola Sekolah Rakyat di Makassar, Takalar, dan Pangkep dapat menjalankan tugasnya dengan tenang, transparan, serta berintegritas tinggi demi mewujudkan pendidikan yang adil dan merata. (*)





