Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memimpin pengarahan internal yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, di Baruga Adhyaksa pada Senin (7/9/2026).
MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memimpin pengarahan internal yang dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, di Baruga Adhyaksa pada Senin (7/9/2026).
Pengarahan tatap muka ini menyertakan jajaran Asisten, Koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Sulsel dalam rangka menyelaraskan ritme kerja dan memperkokoh soliditas internal institusi penegak hukum tersebut.
Dalam pengarahannya, Muhammad Syarifuddin menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bidang untuk memacu kinerja secara optimal melalui penguatan kerja sama tim. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas tinggi menjadi pilar utama dalam setiap penanganan perkara guna memulihkan serta mempertahankan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Satu hal yang menjadi perhatian serius Kajati Sulsel dalam pengarahan tersebut adalah sikap dan perilaku para pegawai, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Syarifuddin mewanti-wanti seluruh bawahannya untuk membatasi pola hidup mewah yang berpotensi mencederai empati publik.
Ia secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk menghindari perilaku memamerkan kekayaan atau flexing di berbagai platform media sosial. Langkah ini dinilai sangat penting demi memelihara marwah dan kehormatan Korps Adhyaksa di mata masyarakat luas.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk menjaga diri dan keluarga, kurangi gaya hidup berlebihan atau flexing di media sosial. Selain itu, menjauhi segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak marwah Korps Adhyaksa,” tegas Muhammad Syarifuddin di hadapan seluruh pegawai yang hadir.
Melengkapi arahan Kajati, Wakajati Sulsel Prihatin memberikan dorongan semangat kepada seluruh jajaran agar terus melangkah dan bekerja dengan rasa percaya diri yang tinggi. Ia menyampaikan kabar positif mengenai adanya alokasi tambahan anggaran yang disiapkan untuk mendukung optimalisasi penanganan berbagai perkara hukum serta eksekusi program kerja di tiap bidang.
Seiring dengan ketersediaan dukungan finansial tersebut, Prihatin menggarisbawahi pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia meminta seluruh pejabat pengelola kegiatan untuk memastikan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat secara cermat, transparan, dan berkualitas.
Langkah ini bertujuan agar seluruh pelaksanaan program kerja di lingkungan Kejati Sulsel tidak sekadar terealisasi secara administratif, tetapi juga memiliki dampak positif yang terukur dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Selatan. (*)





