
Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah tegas adanya dugaan pemaksaan kepada kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak bertajuk “Jelajah Hijau di Pantai Losari” yang memuat edukasi tentang karakter dan kepedulian terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pemaksaan pembelian buku tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026), meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang di publik mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut-sebut diwajibkan untuk dibeli oleh siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan tarif Rp35.000 per eksemplar. Disdik Makassar bantah pemaksaan tersebut dan memastikan bahwa tidak ada instruksi ataupun tekanan dari pihak dinas kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku.
Disdik Makassar: Tidak Ada Instruksi Wajib Beli
Achi Soleman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka yang dikonfirmasi antara lain Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kurniyati, dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Rosmiati.
Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Achi, tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari”. Ia kembali menegaskan bahwa Disdik Makassar bantah pemaksaan dan tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, apalagi mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.
“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya tegas.
Sebelumnya, informasi mengenai buku tersebut berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Oleh sebab itu, Achi menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat.
Buku Hanya untuk Perpustakaan Sekolah
Achi menjelaskan bahwa buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari” merupakan buku cerita atau buku edukatif yang dapat digunakan sebagai bagian dari pengayaan bahan bacaan dan koleksi perpustakaan sekolah. Buku ini dirancang untuk memberikan pembelajaran sederhana kepada anak mengenai karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah, hingga urban farming.
“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terang Achi.
Buku tersebut mengambil konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar. Isu lingkungan, khususnya persoalan sampah yang masih menjadi salah satu tantangan perkotaan, dikemas dalam bentuk cerita yang lebih ringan sehingga mudah dipahami anak. Melalui pendekatan tersebut, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan sejak usia dini.
Edukasi lingkungan, lanjut Achi, penting dimulai sejak anak-anak karena kebiasaan baik lebih mudah dibentuk melalui pembelajaran sederhana, baik di rumah maupun di sekolah. Buku “Jelajah Hijau” diarahkan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan yang ramah anak.
Dengan konsep tersebut, keberadaan buku tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku pelajaran maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki masing-masing siswa. “Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.
Pengadaan Buku Sesuai Kebutuhan Sekolah
Achi menegaskan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut. Menurutnya, pengadaan buku, apabila dilakukan oleh sekolah, merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran yang dimiliki sekolah.
Ia menjelaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan kebutuhan pengadaan koleksi buku dari mana saja, melalui anggaran yang tersedia, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelas Achi.
Ia membantah adanya informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah. Menurut Achi, apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya lagi.
Libatkan Penerbit Erlangga
Selain aspek pengadaan buku, keberadaan buku tersebut juga dikaitkan dengan kerja sama dan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan oleh Penerbit Erlangga kepada sekolah. Penerbit disebut memberikan kesempatan maupun fasilitas berupa pelatihan, coaching, dan mentoring bagi sekolah atau kepala sekolah.
Fasilitas tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi. Namun, Achi menegaskan bahwa fasilitas ini bersifat opsional dan tidak terkait dengan kewajiban pembelian buku.
“Kesempatan pelatihan dari penerbit adalah hal yang baik untuk pengembangan kapasitas sekolah. Tapi sekali lagi, itu tidak ada kaitannya dengan pemaksaan pembelian buku ke siswa,” jelasnya.
Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Edukasi yang diangkat dalam buku “Jelajah Hijau” dinilai sejalan dengan berbagai program edukasi lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, serta pengenalan urban farming kepada anak-anak. Konten buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman sederhana namun bermakna tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh. Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dipisahkan adalah antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa. Menurutnya, dua hal tersebut merupakan konteks yang berbeda.
Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, maka sekolah dapat melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran. Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Disdik Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
“Ini yang perlu kami luruskan, informasi yang berkembang bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku. Disdik Makassar bantah pemaksaan dan kami tegaskan bahwa buku ini hanya untuk pengayaan perpustakaan sekolah,” pungkas Achi Soleman.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak lagi resah dan memahami bahwa keberadaan buku “Jelajah Hijau di Pantai Losari” adalah bagian dari upaya peningkatan literasi dan edukasi lingkungan, bukan kewajiban pembelian yang membebani siswa. (*)







2 thoughts on “Dituding Paksakan Buku Jelajah Hijau, Ini Kata Kadisdik Makassar”