Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Makassar — Pemerintah Kota Makassar secara resmi memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam upaya membenahi tata kelola administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Penguatan kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar serta pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi. Tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan administrasi pertanahan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung penataan kawasan perkotaan agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Nota Kesepakatan: Langkah Awal Kolaborasi Strategis
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Makassar dan BPN ini bukan sekadar agenda seremonial. Lebih dari itu, ini merupakan langkah awal untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar. “Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujarnya dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa akselerasi pelayanan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Makassar menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung proses pembangunan di Kota Makassar. “Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Fokus Utama: Pengamanan Aset dan Optimalisasi PAD
Melalui kerja sama tersebut, sejumlah aspek strategis akan disinergikan, mulai dari optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan proses pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemerintah Kota, hingga penguatan basis data pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.
Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berada di wilayah Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kejelasan status hukum aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kejelasan status hukum aset daerah ini krusial. Jika tidak jelas, bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari dan menghambat pembangunan,” tegas Munafri.
Bukan Sekadar Seremonial, Harus Turun ke Eksekusi
Salah satu pesan paling kuat yang disampaikan oleh Munafri Arifuddin dalam acara tersebut adalah bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia menekankan bahwa seluruh kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan di lapangan.
“Yang lebih penting lagi, pertemuan ini tidak hanya menjadi sebuah bentuk seremonial antara pemerintah kota dan kantor pertanahan. Kami berharap ini cepat bisa kita eksekusi secara bersama-sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Kota Makassar harus berjalan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang perlu memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas agar arah pembangunan kota tetap tertata.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuh Appi—sapaan akrab Munafri Arifuddin.
Perjanjian Kerja Sama dengan Berbagai SKPD
Kolaborasi antara Pemkot Makassar dan BPN kemudian diturunkan dalam sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Tindak Lanjut Program MCP KPK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ia menyebut, pembahasan terkait langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam agenda MCP KPK yang berlangsung pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelas Johanis.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui implementasi bersama sehingga memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Munafri Arifuddin juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Makassar. Ia menekankan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan secara bersama-sama.
Ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Dengan dukungan dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan, Munafri optimistis target pembangunan, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Johanis Buapi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik. Ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah karena meskipun merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanannya berada di wilayah Kota Makassar.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.
Karena itu, Johanis menilai koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi hal penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama, sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tukasnya. (*)





