
MAKASSAR — Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi penilaian uji kesesuaian (job fit) bagi para pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Berkas hasil evaluasi tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada Wali Kota Makassar untuk menentukan pengisian posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Zulkifli Nanda, saat memberikan keterangan kepada media di Makassar pada Senin (7/9/2026).
Zulkifli Nanda menjelaskan bahwa tim seleksi telah merampungkan proses akumulasi nilai (scoring) berdasarkan dua indikator utama yang dipersyaratkan dalam aturan birokrasi, yaitu wawancara tatap muka serta rekam jejak kualifikasi pejabat.
“Kami dari tim seleksi sudah melaksanakan rapat evaluasi dan menyelesaikan proses scoring penilaian. Seperti yang telah disampaikan Pak Wali Kota, ada dua metode utama, yaitu sesi wawancara dan rekam jejak. Seluruh variabel tersebut kami akumulasikan secara transparan,” ujar Zulkifli Nanda.
Ia menambahkan bahwa penentuan akhir mengenai pejabat yang paling pas menduduki posisi pimpinan SKPD merupakan wewenang mutlak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan pertimbangan penilaian kinerja dan hasil asesmen.
Dalam laporan teknis yang diserahkan kepada pimpinan daerah, Pansel menerapkan aturan pengajuan satu nama untuk tiga opsi jabatan strategis. Skema ini memberikan ruang bagi Wali Kota untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi terbaiknya.
Mengenai jadwal kepastian pelantikan pejabat baru, Sekda Makassar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dan luang waktu dari Wali Kota Makassar. Namun, ia memastikan bahwa penataan birokrasi ini akan memicu pergeseran (shifting) posisi secara dinamis di lingkup Pemkot Makassar.
Proses pergeseran ini diprediksi tidak hanya terjadi di tingkat kepala dinas atau badan, melainkan beruntun hingga ke jabatan pelaksana teknis di bawahnya, termasuk pengisian kekosongan posisi camat dan pejabat pelaksana tugas (Plt).
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secepat mungkin agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan akuntabel. (*)




