Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terus mematangkan arah kebijakan fiskal daerah. Jajaran pejabat Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kota Makassar pada Selasa (15/9/2026).
Kehadiran jajaran dinas teknis ini bertujuan untuk mengawal pembahasan lanjutan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan target pembangunan daerah.
Delegasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si. Turut mendampingi dalam rapat pembahasan anggaran tersebut yakni Kepala Bidang I Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Bidang II Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah.
Kehadiran jajaran pimpinan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dinas dalam memaparkan alokasi kebutuhan anggaran belanja daerah. Koordinasi intensif dengan jajaran legislatif diperlukan guna memastikan setiap program pertanahan yang direncanakan mendapat dukungan pendanaan yang memadai.
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPRD tersebut, agenda utama difokuskan pada penyesuaian skala prioritas serta plafon anggaran sementara Pemkot Makassar untuk sisa Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini mencakup alokasi anggaran pengamanan fisik aset tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga pengadaan lahan bagi fasilitas publik.
Proses reorientasi anggaran dalam P-PPAS 2026 dilakukan guna merespons dinamika kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks. Melalui pembahasan mendalam bersama mitra kerja di DPRD, Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen menyusun program yang terukur dan berdampak langsung pada masyarakat.
Pertemuan ini mempertegas kemitraan harmonis antara unsur eksekutif dan legislatif di Kota Makassar. Diskusi interaktif antara anggota Banggar DPRD dan pejabat Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan pergeseran maupun penambahan alokasi anggaran tetap mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel. (*)

