Site icon macassar.id

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun

Pajak Digital

--Ilustrasi by gemini--

Makassar — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2026, akumulasi penerimaan pajak dari lini usaha digital berhasil menembus angka Rp57,23 triliun.

Capaian jumbo ini dihimpun dari empat sumber utama:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan, penarikan pajak digital ini dilakukan untuk menciptakan ruang usaha yang setara (level playing field) serta memperkuat penerimaan kas negara.

Rincian Setoran PPN PMSE dan Penunjukan Pemungut Baru

Kontribusi paling dominan terhadap penerimaan pajak digital masih dipegang oleh pemungutan PPN PMSE yang menyumbang angka Rp44,05 triliun dari total setoran. Secara rinci, realisasi PPN PMSE dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan:

Hingga akhir Agustus 2026, DJP tercatat telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Pada Agustus 2026, DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan menunjuk dua perusahaan baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc.. Di saat yang sama, DJP mencabut status pemungut PPN PMSE bagi Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Selain PPN PMSE, sektor transaksi aset digital dan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) juga memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan pajak nasional.

1. Pajak Aset Kripto
Penerimaan dari transaksi aset kripto hingga Agustus 2026 telah terkumpul sebesar Rp2,15 triliun. Jumlah ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Secara tahunan, penerimaan pajak kripto mencatatkan rincian sebagai berikut:

2022: Rp246,54 miliar
2023: Rp220,89 miliar
2024: Rp620,38 miliar
2025: Rp796,74 miliar
2026 (hingga Agustus): Rp268,95 miliar

2. Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending)
Sektor industri fintech menyumbang total penerimaan sebesar Rp5,28 triliun per 31 Agustus 2026. Setoran pajak fintech ini mencakup tiga komponen utama:

PPh Pasal 23 (atas bunga pinjaman WPBK/BUT): Rp1,48 triliun
PPh Pasal 26 (atas bunga pinjaman WPLN): Rp728,13 miliar
PPN Dalam Negeri: Rp3,08 triliun
Adapun tren setoran tahunannya yaitu Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp878,18 miliar pada 2026 (hingga Agustus).

3. Pajak SIPP
Penerimaan dari pemungutan pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,75 triliun. Setoran ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar serta PPN sebesar Rp5,33 triliun. Realisasi tahunan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026.

Mewujudkan Keadilan Perpajakan di Era Digital

Otoritas pajak menyambut baik peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha di ekosistem digital. Langkah penunjukan pemungut serta penarikan pajak secara bertahap ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” pungkas Inge Diana Rismawanti. (*)

Exit mobile version