MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membahas pengaturan teknis untuk mengatasi antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pembahasan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (23/9/2026), dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Deny Sukendar.
Munafri mengatakan kondisi antrean BBM di Makassar secara umum sudah membaik. Namun, menurut dia, masih ada sejumlah titik yang membutuhkan pengaturan lebih detail, terutama SPBU yang melayani kendaraan besar seperti truk dan bus.
“Kondisi hari ini di Makassar sudah alhamdulillah baik. Tapi masih ada beberapa hal yang harus kita atur lebih detail menyangkut masalah antrean pengisian bahan bakar solar,” kata Munafri.
Salah satu opsi yang dibahas adalah membuat klaster SPBU dan mengatur jam pengisian solar bagi kendaraan besar. Skema tersebut ditujukan untuk mencegah antrean kendaraan berat terjadi pada jam sibuk dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kita berharap ada klaster yang dibangun untuk proses pengisian yang semaksimal mungkin tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujarnya.
Munafri mengatakan pengaturan waktu khusus dapat diberlakukan bagi kendaraan besar, terutama truk dan bus. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak menumpuk di SPBU yang berada di kawasan dengan akses jalan terbatas.
“Dari pihak Pertamina mengusulkan ada klaster yang kita bangun atau dibuat untuk memastikan ada jam-jam operasional dalam pengisian bahan bakar solar, terutama dengan kendaraan besar, truk maupun bus,” jelasnya.
Sejumlah Titik SPBU Jadi Perhatian
Menurut Munafri, salah satu lokasi yang membutuhkan perhatian adalah kawasan Tentara Pelajar yang berada di sekitar akses keluar tol. Karakteristik kawasan tersebut dinilai membutuhkan pengaturan agar antrean kendaraan berat tidak meluber ke ruas jalan.
Kawasan Jalan Pengayoman juga menjadi perhatian. Munafri meminta SPBU yang berada di kawasan dengan akses jalan relatif terbatas tidak menjadi titik penumpukan kendaraan besar.
“Silakan truk mau isi di situ, tapi tidak boleh ada antrean, tidak boleh menunggu. Kalau mau isi, kita kasih waktu agak malam. Ada, jam khusus,” kata Munafri.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, bukan membatasi akses terhadap BBM.
“Jadi, saya berharap dengan adanya klaster atau dengan adanya pembagian jam ini, masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.
“Kita mau aktivitas masyarakat tidak terganggu terutama di jam-jam sibuk dan tempat-tempat yang menurut saya bisa menjadi sumber kemacetan ketika antrean itu panjang,” sambungnya.
Selain kendaraan besar, Munafri juga meminta agar kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan publik mendapatkan akses khusus dalam pengisian BBM.
Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, menurut dia, perlu mendapat prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Beberapa kendaraan harus diberikan pengecualian yang tetap bisa beroperasi seperti ambulans, pemadam, mobil truk sampah. Ini harus diberikan akses prioritas langsung untuk pengisian,” katanya.
Pengaturan Teknis Akan Ditindaklanjuti
Munafri menekankan perlunya evaluasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan agar pengaturan distribusi BBM tidak justru menghambat aktivitas masyarakat.
Pemkot Makassar bersama Pertamina selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui pengaturan teknis di sejumlah SPBU yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus.
Munafri berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat menjaga distribusi BBM bersubsidi sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Persoalan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu kita harus duduk bersama-sama mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Fatur Rahim, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perdagangan Makassar, serta jajaran terkait lainnya. (*)

