Sekda Makassar, Zulkifli NAnda memimpin rapat membaas pembangunan kantong-kantong parkir, Kamis (1/9/2026)
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengkaji pembangunan kantong parkir di sejumlah kawasan untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai area parkir.
Kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian utama. Tingginya aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kunjungan masyarakat membuat kebutuhan ruang parkir di kawasan tersebut dinilai semakin mendesak.
Rencana penataan itu dibahas dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10/2026).
Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan konsep penataan parkir telah disiapkan oleh PD Parkir Makassar Raya.
“Kawasan Kantor Wali Kota Makassar atau Balai Kota menjadi salah satu prioritas penataan,” ujar Zulkifly.
Menurut dia, persoalan parkir tidak hanya terjadi di kawasan Balai Kota. Sejumlah kantor di sekitarnya juga masih memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” ungkapnya.
Lahan Kosong di Belakang Balai Kota Dikaji
Untuk menambah kapasitas parkir, Pemkot Makassar menjajaki pemanfaatan sejumlah lahan kosong di sekitar Balai Kota, termasuk tanah milik perusahaan yang belum digunakan.
Salah satu konsep yang dipertimbangkan ialah membangun fasilitas parkir bertingkat dengan konstruksi sederhana. Konsep tersebut diharapkan dapat menambah kapasitas parkir tanpa mengambil ruang badan jalan.
“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid,” kata Zulkifly.
“Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” sambungnya.
Selain membangun fasilitas baru, Pemkot Makassar juga mengkaji optimalisasi fasilitas umum yang tersedia.
Namun, pemanfaatan fasilitas publik tetap harus memperhatikan fungsi utamanya. Zulkifly mencontohkan trotoar yang pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.
Jalan Boulevard hingga Jalan Mawas Masuk Kajian
Kajian kantong parkir tidak hanya menyasar kawasan Balai Kota. Sejumlah lokasi lain turut masuk pembahasan, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, dan Jalan Mawas.
Menurut Zulkifly, seluruh rencana tersebut masih membutuhkan kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Aspek yang perlu dihitung mencakup regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran, aset, hingga pola kerja sama.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” ujarnya.
Untuk pembiayaan dan pengelolaan, sejumlah alternatif masih dipertimbangkan. Di antaranya penyertaan modal pemerintah daerah serta kerja sama dengan pihak swasta atau pengelola parkir.
Zulkifly juga menyebut pola kerja sama di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu model yang dapat dipelajari untuk pengembangan fasilitas parkir di lokasi lain.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.
Belum Masuk Tahap Pembangunan
Pemkot Makassar melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mematangkan rencana tersebut. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait lainnya diminta mengkaji aspek teknis, regulasi, aset, dan pembiayaan sesuai tugas masing-masing.
Zulkifly menegaskan pembangunan kantong parkir belum memasuki tahap pelaksanaan.
Seluruh usulan masih harus melalui kajian untuk menentukan kelayakan, termasuk dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan sesuai regulasi, konsep selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mendapatkan persetujuan, termasuk mengenai skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Pemkot Makassar berharap penataan tersebut nantinya dapat mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta mendukung ketertiban kawasan perkotaan.
“Penataan, kita harapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tukasnya. (*)






