Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. --Mahkamah Konstitusi RI--
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, sekalipun persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, perkara tersebut juga secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan tersebut, status sebagai calon wakil presiden berakhir sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
MK kemudian menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk syarat pendidikan, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan UUD 1945.
MK Tetap Berwenang Memeriksa
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek perkara yang antara lain meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
MK juga merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut mengharuskan MK tetap memeriksa perkara yang diajukan dan tidak melepaskan tanggung jawab hanya karena terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa setelah calon terpilih dilantik.
MK Tak Menemukan Dokumen Bukti Kelulusan
Salah satu bagian yang dipertimbangkan MK berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para Pemohon.
Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
MK menyebut keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut menguatkan fakta tersebut. Dalam keterangan itu disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dan catatan selama proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh atau menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Sementara itu, certificate of attendance yang menjadi bagian dari dokumen dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Para Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Meski memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan, MK pada akhirnya tidak dapat memeriksa pokok permohonan hingga menghasilkan putusan yang diminta para Pemohon karena persoalan kedudukan hukum.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK juga menolak eksepsi Termohon dan
Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Pada pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Perkara Diajukan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mendalilkan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Para Pemohon juga mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. (*)






