Site icon macassar.id

Dinas Pertanahan Makassar Turunkan Tim dalam Penertiban Kandang Babi di Panaikang

Dinas Pertanahan

Dinas Pertanahan Makassar enurunkan tim pada penertiban kandang ternak di pemukiman warga Panaikang, Senin (12/10/2026)

MAKASSAR — Dinas Pertanahan Makassar menerjunkan tim untuk mengawal penataan dan penertiban ternak serta kandang babi di Perumahan Ridini, Jalan H. Kalla RT 01/RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut rapat pemantapan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 5 Oktober 2026. Rapat itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Roy Hartono, S.STP., M.Si memimpin jajaran staf yang ditugaskan untuk mengawal proses penataan di lokasi.

Suasana penertiban kandang ternak babi di pemukiman warga Panaikang, Senin (12/10/2026). –ist–

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Instansi yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perikanan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur Kecamatan Panakkukang.

Pelibatan lintas OPD tersebut diarahkan untuk mendukung proses penataan dan penertiban di kawasan permukiman warga.

Pemerintah Kota Makassar menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga keteraturan tata ruang, keberlanjutan lingkungan permukiman, serta kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di sekitar lokasi.

Meski demikian, rincian hasil penertiban, jumlah ternak yang ditangani, serta tindak lanjut terhadap kandang yang berada di lokasi belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. (*)

Exit mobile version