Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin foto bersama usai Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar mengandalkan kolaborasi masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan dunia usaha untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Salah satu inovasi yang dipaparkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ialah pemberian jaminan hari tua bagi pekerja rentan yang telah terdata di daerah tersebut.
Program itu disampaikan Munafri, yang akrab disapa Appi, dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pemaparannya, Appi menjelaskan bahwa Pemkot Makassar berupaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan terhadap risiko pekerjaan dan masa depan.
“Pemkot Makassar terus menghadirkan berbagai terobosan agar perlindungan ketenagakerjaan, dan juga melibatkan masyarakat, dunia usaha, hingga aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Appi menyebut pemberian jaminan hari tua bagi pekerja rentan yang telah terdata sebagai salah satu inovasi yang dikembangkan Pemkot Makassar. Ia mengklaim Makassar menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua bagi seluruh pekerja rentan yang telah masuk dalam pendataan pemerintah kota.
“Dengan inovasi, kami melakukan kegiatan dengan menjadi kota pertama di Indonesia yang menghadirkan jaminan hari tua kepada seluruh pekerja rentan yang sudah terdata di Kota Makassar,” kata Appi.
Selain melalui program tersebut, Pemkot Makassar memperluas strategi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Para ketua RT dan RW didorong menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Mereka diharapkan membantu menyampaikan informasi, membuka akses, serta mendampingi pekerja rentan agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Menurut Appi, keterlibatan RT dan RW penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga. Peran tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkot Makassar juga membuka ruang partisipasi bagi dunia usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu pembiayaan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Skema gotong royong turut diperluas melalui pelibatan ASN. Setiap aparatur didorong menjadi penjamin bagi sedikitnya satu pekerja rentan agar dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang terakhir, kami memberikan kesempatan kepada sesama ASN untuk menjadi penjamin minimal satu orang dari para pekerja rentan yang ada di Kota Makassar untuk bisa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Perluasan perlindungan itu juga direncanakan menyasar kelompok pekerja keagamaan. Pemkot Makassar berencana menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjangkau lebih banyak pekerja rentan, termasuk kelompok yang selama ini belum tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan.
Bagi Pemkot Makassar, upaya memperluas kepesertaan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi, tetapi juga memberikan jaminan ketika mereka menghadapi risiko kecelakaan kerja serta dukungan bagi masa depan.
Appi berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen perlindungan sosial yang menjangkau masyarakat lebih luas, baik di Makassar maupun di daerah lain di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi satu perisai yang sangat baik atau menjadi sebuah program yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan kerja dan jaminan hari tua kepada masyarakat yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di kota-kota,” tutup Appi. (*)





