MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan pendampingan dan fasilitasi gratis pengurusan izin edar produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program ini ditujukan untuk meningkatkan legalitas, keamanan, mutu, serta daya saing produk lokal agar pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya dan naik kelas.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mendorong penguatan UMKM sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
“Ini sebagai komitmen mendorong UMKM dapat naik kelas, sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha kecil menengah,” kata Yosef di Makassar, Sabtu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, BBPOM Makassar telah memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM dalam kegiatan Festival Koperasi/UMK/Budaya Sulsel 2026 yang diinisiasi Kementerian Koperasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Makassar juga menyampaikan informasi dan edukasi (KIE) mengenai pentingnya registrasi serta izin edar produk obat dan makanan.
Menurut Yosef, izin edar bukan sekadar pemenuhan ketentuan. Legalitas tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
Selain itu, kepemilikan izin edar dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing produk.
Karena itu, Yosef mengimbau pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak ragu mengurus izin edar melalui BPOM. BBPOM Makassar menyediakan pendampingan hingga proses penerbitan izin.
Khusus bagi UMK, biaya pengurusan izin edar tersebut diberikan secara gratis. Apabila diperlukan pengujian produk, fasilitas pengujian juga tidak dipungut biaya.
BBPOM Makassar menyediakan pendampingan sejak tahap persiapan persyaratan, registrasi, hingga proses penerbitan izin edar.
Meski demikian, pelaku usaha tetap harus menindaklanjuti hasil evaluasi agar produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk terkait penerapan cara produksi yang baik.
Selain fasilitasi perizinan, BBPOM Makassar juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi, maupun sentra UMKM.
Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan narasumber untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai persyaratan dan alur pengurusan izin edar BPOM. (*)


Komentar