Makassar

KPK Soroti Empat Sektor di Pemkot Makassar, Munafri Minta Inspektorat Lakukan Audit

KPK
Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti empat sektor dalam tata kelola Pemerintah Kota Makassar, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).

Catatan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan seluruh catatan dan anomali yang menjadi perhatian KPK akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat Kota Makassar.

Munafri menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan setiap proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah Kota,” ujarnya.

Lontara+ dan SALAMA Jadi Andalan Makassar dalam Penilaian IGA 2026

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut juga mencakup pendalaman melalui uji petik aspek administrasi dan pencocokan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot Makassar.

Menurut Edi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan, empat sektor yang menjadi perhatian KPK masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, catatan tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai pelanggaran.

“Empat poin itu masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi,” jelas Edi.

KPK Ingatkan Pekerjaan Akhir Tahun

Selain empat sektor tersebut, KPK memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Bersama KPK dan Kemendagri, Munafri Minta Pejabat Pemkot Makassar Jaga Integritas

Edi mengingatkan agar pekerjaan pemerintah yang belum selesai tidak dipaksakan untuk dituntaskan secara terburu-buru. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan maupun menimbulkan penyimpangan.

“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong agar seluruh catatan terlebih dahulu diklarifikasi melalui mekanisme audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar.

Apabila ditemukan kendala dalam proses pemeriksaan, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

KPK, kata Edi, akan terus mengoordinasikan dan memantau hasil tindak lanjut tersebut.

Investasi Makassar Tembus Rp5 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 22,07 Persen

Ia juga menyebut klarifikasi terhadap sejumlah persoalan masih memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu dua bulan tahun anggaran 2026. Sementara itu, audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.

Munafri Minta Pengawasan Internal Dioptimalkan

Munafri menilai catatan KPK menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemkot Makassar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap berbagai catatan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.

“Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit,” kata Munafri.

Selain catatan dari KPK, Munafri menyebut terdapat sejumlah hal terkait DPRD yang juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat.

Pemkot Makassar, lanjutnya, akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” tambahnya.

Munafri berharap proses tersebut tidak hanya menjadi tindak lanjut administratif, tetapi juga momentum memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

“Dengan arahan KPK, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar kita laksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.

Melalui koordinasi tersebut, KPK dan Pemkot Makassar mendorong penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan integritas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *