
Pinrang,โ Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan perpajakan dengan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Momen ini terjadi dalam acara “Pekan Panutan” yang digelar di Kantor Bupati Pinrang, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama KPP Pratama Parepare ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pajak, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan Hamid tidak hanya sekadar hadir, tetapi langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ia pun mengajak seluruh ASN dan warga Pinrang untuk meneladaninya.
“Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap masyarakat yang memiliki penghasilan. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN dan masyarakat Kabupaten Pinrang, untuk menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi kita dalam mendukung pembangunan,” ujar Irwan Hamid di hadapan jajaran pegawai pajak dan perangkat daerah.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menjelaskan bahwa Pekan Panutan adalah agenda rutin tahunan. Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemda untuk membudayakan kepatuhan pajak. “Kami berharap para pejabat dapat menjadi panutan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Pinrang juga disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul. Ia menegaskan bahwa dana pajak yang disetorkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat,” ungkap Helmy.
Mengingat batas waktu pelaporan yang semakin dekat, KP2KP Pinrang mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk badan usaha paling lambat 30 April 2026.
Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang membutuhkan pendampingan, KP2KP Pinrang membuka layanan konsultasi secara langsung. DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.






