
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Langkah ini diambil seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax serta adanya rangkaian hari libur nasional.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan dispensasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak hingga satu bulan setelah jatuh tempo.
Batas Waktu dan Ketentuan Relaksasi
Secara aturan normal, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun, berdasarkan kebijakan terbaru ini, WP Orang Pribadi diberikan keistimewaan sebagai berikut:
- Bebas Denda & Bunga: Penghapusan sanksi diberikan bagi penyampaian SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
- Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): DJP berkomitmen untuk tidak menerbitkan STP atas keterlambatan dalam periode tersebut.
- Penghapusan Secara Jabatan: Jika terlanjur diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (otomatis).
Mengapa Kebijakan Ini Dikeluarkan?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keputusannya menimbang beberapa faktor krusial:
- Adaptasi Sistem Baru: Wajib Pajak memerlukan waktu untuk memahami penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mulai diimplementasikan untuk Tahun Pajak 2025.
- Faktor Hari Libur: Adanya Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di sekitar periode jatuh tempo diprediksi dapat menghambat mobilitas dan kesiapan wajib pajak dalam melapor.
Keamanan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Satu poin penting dalam KEP-55/PJ/2026 adalah jaminan bahwa keterlambatan ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Keterlambatan selama masa relaksasi tidak akan menjadi dasar pencabutan status tersebut maupun penolakan permohonan baru sebagai WP Kriteria Tertentu.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat di tengah transisi sistem perpajakan yang lebih modern,” tulis dokumen tersebut. (*)






