
MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dan Ditjen Pajak (DJP) Kanwil Sulselbartra resmi menguatkan kolaborasi strategis. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem kepatuhan ganda: meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Makassar, Senin (6/4/2026), kedua lembaga meneken komitmen untuk mengintegrasikan pengawasan terhadap pemberi kerja. Fokus utamanya adalah menertibkan kepatuhan administratif, mulai dari pendaftaran pekerja hingga pembayaran kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi besar untuk menjangkau perusahaan dan tenaga kerja secara lebih efektif.
“Kami tidak hanya ingin memastikan pekerja terlindungi, tapi juga mendorong kesadaran perpajakan sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Sinergi ini memungkinkan pendekatan yang lebih terintegrasi,” ujar Mintje dalam sambutannya.
Ia menambahkan, melalui pertukaran data yang berkelanjutan, pihaknya optimistis dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyoroti pentingnya literasi perpajakan di kalangan pekerja. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban pajak akan memperkuat fondasi sistem fiskal nasional.
“Edukasi terpadu kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi salah satu pilar utama kerja sama ini. Kami ingin menciptakan kepatuhan sukarela, bukan karena paksaan,” tegas Imanul.
Pertemuan yang dihadiri jajaran pejabat kedua instansi ini menghasilkan tiga fokus utama: pengawasan kepatuhan pemberi kerja, integrasi dan pemanfaatan data, serta pelaksanaan edukasi terpadu.
Dengan sinergi ini, pekerja di kawasan Sulawesi Maluku dan Sulselbartra diharapkan mendapat perlindungan ganda: jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal sekaligus kesadaran pajak yang berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui kepatuhan administratif yang terintegrasi. (*)






