Toraja Utara,—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara dalam rangka memberikan pendampingan aktivasi akun Coretax bagi para pegawai DPMPTSP Toraja Utara.
Sebagaimana diketahui, pelaporan pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan aplikasi Coretax yang menggantikan sistem e-Filing. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah karena sistem ini dirancang lebih cepat, akurat, dan ramah pengguna.
Kepala DPMPTSP Toraja Utara, Harli Patriatno, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Setiap pegawai perlu mengaktifkan akun Coretax karena penyampaian SPT Tahunan tahun depan akan dilakukan melalui sistem tersebut,” ujarnya.
- Forum Alumni Sastra UMI Tuntut Investigasi Tuntas Kekerasan di Kampus UMI
- Tak Terlihat Publik, Ini Tugas Senyap Petugas Haji di Drop Baggage Zone Madinah
- Kloter 5 Embarkasi Makassar Terbang ke Madinah Malam Ini, Didominasi Perempuan
- Tips untuk Jemaah Haji Indonesia 2026 Selama di Tanah Suci
- Sudah 15.349 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi
Sejalan dengan itu, Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Z. D. Manik, menegaskan bahwa pemanfaatan Coretax akan meningkatkan kemudahan akses layanan perpajakan.
“Penyampaian laporan maupun permohonan layanan perpajakan Bapak/Ibu dapat dilakukan langsung melalui Coretax,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Christiansy Pascalya selaku pelaksana KP2KP Makale memandu peserta secara bertahap, mulai dari proses aktivasi akun hingga permintaan Kode Otorisasi atau sertifikat elektronik. Ia juga menegaskan bahwa kendala teknis seperti perbedaan alamat surat elektronik dan nomor telepon genggam akan ditindaklanjuti setelah penyampaian materi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan KP2KP Makale untuk mendukung percepatan aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak. Diharapkan, melalui pendampingan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dan berbagai layanan perpajakan lainnya dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien. (*)






