
MAKASSAR — Penataan ruang publik yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin menorehkan prestasi baru. Jauh dari kesan represif, pendekatan humanis dalam penataan PKL Makassar kini tidak hanya membuahkan hasil positif di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian akademisi Unhas yang akan mempresentasikannya di Barcelona, Spanyol.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa langkah strategis yang diambil jajarannya murni merupakan upaya mengembalikan fungsi estetika kota dan hak pejalan kaki, bukan tindakan penggusuran sewenang-wenang.
1. Bukan Penggusuran, Tapi Penataan Berbasis Solusi
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan, hilangnya hak pejalan kaki di trotoar (pedestrian), hingga saluran drainase yang tersumbat lapak liar yang kerap memicu banjir. Namun, Pemkot Makassar memilih jalan dialog ketimbang kekerasan.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” tegas Munafri Arifuddin saat menerima tim peneliti Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Kamis (9/7/2026).
Melalui pendekatan persuasif yang melibatkan pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri, proses sterilisasi trotoar berjalan kondusif. Bahkan, di sejumlah titik, para pedagang secara sukarela membongkar lapak mereka sendiri.
2. Peta Relokasi PKL Makassar: Dari Lapak Ilegal ke Tempat Representatif
Pemkot Makassar telah memetakan dan menyediakan sejumlah lokasi legal yang representatif agar roda ekonomi pedagang kecil tetap berputar. Berikut daftar relokasi resmi bagi para PKL:Lokasi Asal PKLLokasi Relokasi BaruDepan Asrama Haji & Kawasan GORTerminal Daya, Terminal Malengkeri, & Area Dalam GORJalan Saripa Raya (Panakkukang)Kawasan Car Free Day (CFD) BoulevardPasar Tumpah (Jl. Veteran / Pasar Kalimbu & Kubis)Kawasan Terminal Malengkeri (Kec. Tamalate)PKL Kelapa Kawasan Benteng RotterdamPasar Kampung Baru (Jl. WR Supratman)
3. Modal Kuat Lewat KUR dan Pembinaan UMKM
Komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tidak berhenti pada penyediaan tempat. Pemkot Makassar bergerak cepat menggandeng perbankan (Himbara dan Bank Sulselbar) untuk memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal usaha.
Selain KUR, pemerintah daerah juga akan memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan swasta untuk melakukan pembinaan klaster UMKM. Dengan modal dan legalitas baru, tampilan lapak pedagang diharapkan menjadi lebih bersaing dan higienis.
4. Diapresiasi Akademisi Unhas, Siap Dipresentasikan di Barcelona
Langkah humanis ini menarik perhatian tim peneliti Universitas Hasanuddin (Unhas). Riset mendalam bertajuk Reclaiming Public Space (Pengembalian Fungsi Ruang Publik) yang mengupas kebijakan Pemkot Makassar ini dijadwalkan akan dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi, mengungkapkan bahwa riset lanjutan akan terus dilakukan untuk menyajikan data ilmiah berbasis dampak ekonomi riil pascarelokasi.
“Kami ingin menghadirkan data sehingga ketika muncul berbagai opini (negatif), kita bisa menjawabnya dengan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi. Kebijakan Pak Wali Kota tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data,” ujar Abdullah.
Dengan legalitas wilayah dagang yang jelas, para PKL kini naik kelas menjadi pelaku UMKM yang lebih terstruktur, mudah mendapatkan akses perbankan, sekaligus berkontribusi positif bagi estetika dan ketertiban umum Kota Makassar sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021. (*)



