Makassar selangkah lagi bebas sanksi setelah progres perbaikan dinilai sangat memuaskan oleh tim pengawas pusat.
Makassar — Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru), terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan sekaligus mendorong Kota Makassar segera keluar dari sanksi administratif yang diberikan KLH. Kabar baiknya, Makassar selangkah lagi bebas sanksi setelah progres perbaikan dinilai sangat memuaskan oleh tim pengawas pusat.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa telah mengalami peningkatan yang signifikan. Menurutnya, wajah kawasan TPA maupun kolam pengolahan air lindi saat ini telah jauh berbeda dibandingkan kondisi sebelumnya. Hal ini menjadi fondasi kuat bahwa Makassar selangkah lagi bebas sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah, Senin (31/8/2026). “Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambungnya saat meninjau kawasan TPA Tamangapa.
Selain pembenahan di kawasan TPA, Pemkot Makassar juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sejak dari hulu. Arnianah menjelaskan, tugas Pusdal LH salah satunya melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam rangka memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Makassar. “Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan. Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” tuturnya.
Dengan berbagai pembenahan yang telah dilakukan, optimisme bahwa Makassar selangkah lagi bebas sanksi semakin terbuka lebar. Apalagi, nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi administratif.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Tiga Poin yang Masih Dikebut Pemkot Makassar
Meskipun progresnya dinilai sangat baik, Arnianah menyebut masih terdapat tiga poin yang harus segera diselesaikan Pemkot Makassar. Pemerintah Kota Makassar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut. Penyelesaian tiga poin ini menjadi penentu utama apakah Makassar selangkah lagi bebas sanksi akan segera terwujud.
Poin pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan, khususnya adanya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth. Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan area tersebut terbuka, melainkan karena titik tersebut belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya. Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Poin kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Namun, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan dilakukan hingga 100 persen. Penyelesaian poin ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan agar Makassar selangkah lagi bebas sanksi menjadi kenyataan.
Poin ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment terhadap kolam lindi dengan pendekatan mikrobiologi.
“Kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres. Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” tuturnya.
Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang diberikan. Dengan demikian, Makassar selangkah lagi bebas sanksi dapat segera terwujud dan Kota Makassar terbebas dari sanksi administratif.
Pemilahan Sampah dari Sumber, Langkah Strategis
Pemkot Makassar tidak hanya fokus pada pembenahan di hilir, tetapi juga menggerakkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” terang Arnianah.
Menurutnya, konsistensi pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura. Ini menjadi nilai tambah yang menunjukkan bahwa upaya pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penghapusan sanksi, tetapi juga pada perbaikan kualitas lingkungan secara menyeluruh.
Pembenahan kolam lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa. Proses treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan. Treatment dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan, sehingga risiko pencemaran terhadap lingkungan di sekitar kawasan TPA dapat ditekan. Pemkot Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan hasil treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan. Optimisme bahwa Makassar selangkah lagi bebas sanksi semakin terasa, terutama setelah seluruh catatan perbaikan dapat dituntaskan dalam dua minggu ke depan.
Jika semua target tercapai, bukan tidak mungkin Makassar akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah terpadu yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Kini, semua mata tertuju pada eksekusi tiga poin terakhir yang menjadi kunci utama bagi Kota Makassar untuk benar-benar terbebas dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup. (*)





