Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengumumkan untuk memperluas Iuran Sampah Gratis bagi warga makaasar, Ahad (6/9/2026)
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperluas jangkauan program iuran sampah gratis bagi warga kota. Langkah strategis yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), ini memutakhirkan kriteria penerima manfaat dengan menaikkan batas daya listrik rumah tangga sasaran.
Jika pada tahap awal di tahun 2025 pembebasan retribusi retribusi kebersihan ditujukan untuk pelanggan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA, maka pada periode 2026–2027 fasilitas tersebut resmi diperluas mencakup rumah tangga berdaya hingga 1.300 VA.
Langkah perluasan ini ditegaskan Appi saat menghadiri rangkaian Pesta Rakyat peringatan kemerdekaan di sejumlah kecamatan pada akhir pekan, Minggu (6/9/2026).
Sebaran Puluhan Ribu Rumah Tangga Penerima Manfaat
Perluasan skema subsidi kebersihan ini berdampak langsung pada puluhan ribu Kepala Keluarga (KK) di wilayah pemukiman padat Makassar. Berdasarkan pendataan dan verifikasi awal di lapangan, berikut proyeksi akumulasi penerima manfaat di lima kecamatan utama:
- Kecamatan Tamalate: Mencapai 15.177 KK (1.926 KK daya 450 VA, 7.381 KK daya 900 VA, serta tambahan 5.870 KK daya 1.300 VA).
- Kecamatan Rappocini: Mencapai 14.977 KK (naik signifikan dari kuota awal sebesar 5.938 KK).
- Kecamatan Tamalanrea: Mencapai 12.501 KK (akumulasi dari 5.366 KK penerima awal dan potensi baru 7.135 KK).
- Kecamatan Panakkukang: Proyeksi 12.361 KK (5.123 KK terdata lama ditambah potensi 7.238 KK baru dengan estimasi nilai subsidi Rp2,8 miliar per tahun).
- Kecamatan Biringkanaya: Menjangkau sekitar 9.103 KK (6.103 KK penerima eksis ditambah alokasi baru 3.000 KK).
Syarat Wajib: Pemilahan Sampah Mandiri dan Tempel Stiker
Kebijakan insentif kebersihan ini diterapkan bukan tanpa komitmen timbal balik. Pemkot Makassar mewajibkan seluruh rumah tangga penerima manfaat untuk memilah sampah organik dan non-organik secara mandiri dari sumbernya sebelum diangkut.
“Jika daya listrik rumah tangga berada di rentang 450 hingga 1.300 VA, iuran sampahnya kita bebaskan. Namun ada syarat utamanya: warga wajib memilah sampahnya sendiri dari rumah,” tegas Appi.
Untuk menjamin efektivitas serta transparansi pendataan di lapangan, Pemkot Makassar menginstruksikan jajaran camat, lurah, hingga pengurus RT/RW untuk menempelkan stiker verifikasi khusus di setiap rumah penerima. Penandaan ini dirancang guna mempermudah pengawasan armada pengangkut serta menghindari potensi polemik antarwarga.
Appi menegaskan bahwa fasilitas bebas iuran sampah murni dialokasikan bagi tempat tinggal masyarakat umum, bukan kawasan komersial atau tempat usaha. Proses cross-check data dilakukan secara bertahap oleh jajaran kecamatan untuk memastikan pemilik usaha non-domestik tetap memenuhi kewajiban retribusi kebersihan.
Di sisi lain, memperbesar kuota penerima dibarengi dengan penguatan infrastruktur pengolahan lingkungan terpadu. Pemkot Makassar merencanakan penambahan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) serta menyempurnakan sistem Bank Sampah Unit (BSU) agar transaksi penjualan sampah non-organik warga dapat dicairkan secara langsung tanpa masa tunggu.
Selain itu, skema pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan akan diintegrasikan dengan pengembangan sarana biodigester penghasil gas masak serta program pertanian perkotaan (urban farming) guna memberikan nilai tambah ekonomi berbasis kerakyatan bagi warga Makassar. (*)




