Bupati Gowa, Husniah Talenrang saat kampanye pada 2025 lalu.
MAKASSAR — Perjalanan hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Pada Jumat (25/9/2026), Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut diumumkan penyidik Kortas Tipidkor Polri di Jakarta setelah rangkaian penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mengaitkan perkara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Husniah menempatkan kepala daerah Gowa itu sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret pihak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dari Kepala Daerah Terpilih hingga Memimpin Gowa
Sitti Husniah Talenrang bersama Darmawangsyah Muin maju sebagai pasangan calon pada Pilkada Gowa 2024.
Pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, pasangan tersebut memperoleh hasil hitung cepat yang menempatkannya di posisi teratas. Hasil quick count Jaringan Suara Indonesia (JSI) mencatat pasangan Hati Damai meraih 53,02 persen suara berdasarkan data 95,50 persen dari 200 TPS sampel. Hasil tersebut merupakan quick count, bukan hasil resmi penetapan KPU.
Keduanya kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah Kabupaten Gowa mengonfirmasi pelantikan tersebut sekaligus masa jabatan 2025–2030.
Dengan demikian, periode pemerintahan Husniah-Darmawangsyah baru berjalan sekitar satu setengah tahun ketika perkara dugaan korupsi perizinan tersebut berkembang hingga ke tingkat Kortas Tipidkor Polri.
Perkara PBG Mulai Menyeret Pejabat Pemkab Gowa
Penyidikan perkara berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam perkembangan perkara, mantan pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kemudian berkembang. Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
ANTARA melaporkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang sebelumnya melibatkan Abdullah Sirajuddin.
Penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan
Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Dari tindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan menjadi salah satu perkembangan penting sebelum status hukum Husniah berubah dari pihak yang diperiksa menjadi tersangka.
Empat hari setelah penggeledahan tersebut, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka.
Penyidik Temukan Dugaan Aliran Uang dari Pengembang
Dalam konferensi pers, penyidik memaparkan dugaan modus yang berkaitan dengan proses perizinan.
Detik melaporkan Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidik menemukan dugaan bahwa Husniah meminta kepala dinas Perkimtan menarik uang dari pengembang.
Besaran pungutan yang disebut dalam keterangan penyidik berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Informasi tersebut merupakan konstruksi penyidikan yang disampaikan aparat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Selain pengembang perumahan, penyidik juga menyebut pengembang minimarket dalam perkara tersebut.
TPPU Masuk dalam Pengembangan Perkara
Selain dugaan tindak pidana korupsi, perkara tersebut juga dikembangkan ke dugaan TPPU.
IDN Times melaporkan penggeledahan 21 September dilakukan dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Gowa tahun 2025–2026, yang juga dikaitkan dengan TPPU.
Penerapan konstruksi TPPU berarti penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana asal, tetapi juga dapat mendalami aliran dan pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, rincian mengenai aset, nilai transaksi, maupun mekanisme pencucian uang masih harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Bukan Hanya Husniah yang Diperiksa
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan.
Bahan penyidikan yang tersedia menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah orang dari lingkungan pemerintahan maupun pihak lain yang dianggap mengetahui proses perizinan.
Namun, status setiap orang yang diperiksa perlu dibedakan secara tegas. Saksi, tersangka, dan pihak yang disebut dalam konstruksi perkara memiliki kedudukan hukum yang berbeda.
Karena itu, nama-nama yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh ditulis seolah-olah terlibat dalam tindak pidana.
Pemeriksaan Terkait Laporan Suami pada 22 Agustus 2026
Sitti Husniah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada 21–22 Agustus 2026 dengan didampingi kuasa hukum. Namun, sumber yang dapat diverifikasi menunjukkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mantan suaminya mengenai dugaan keterangan palsu, bukan perkara dugaan korupsi PBG.
Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Menurut Adhi, pihaknya akan mencermati dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan terhadap kliennya.
Ia juga menegaskan status tersangka belum merupakan kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
Pihak kuasa hukum sebelumnya juga menyatakan telah mendatangi Propam Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Sitti Husniah.
Laporan tersebut merupakan langkah hukum dari pihak kuasa hukum dan perlu diposisikan sebagai klaim atau laporan pihak terkait, bukan sebagai fakta bahwa pelanggaran penyidik telah terbukti.
Dari PBG hingga Dugaan Perizinan Lain
Perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri tidak berhenti pada satu jenis perizinan.
Keterangan penyidik yang telah dipublikasikan menyebut perkara berkaitan dengan PBG dan sejumlah perizinan lainnya. Detik melaporkan dugaan pungutan juga menyasar pengembang perumahan dan minimarket.
Sementara itu, sejumlah laporan media menyebut adanya beberapa klaster perizinan yang sedang didalami, termasuk PBG, PKKPR, perizinan ritel, serta kegiatan lain.
Namun, untuk menjaga akurasi, setiap klaster tersebut sebaiknya hanya disebut sebagai bagian perkara apabila telah dikonfirmasi secara eksplisit oleh penyidik atau dokumen hukum resmi.
Hal yang sama berlaku untuk dugaan pungutan berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Informasi mengenai keterkaitan kegiatan tersebut dengan perkara harus dipisahkan dari fakta bahwa Beautiful Malino memang merupakan agenda pariwisata Pemerintah Kabupaten Gowa. Pada 2025, misalnya, Pemkab Gowa menyelenggarakan Beautiful Malino pada 9–13 Juli.
Kasus Memasuki Tahap Hukum Berikutnya
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan paling signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.
Namun, status tersangka belum sama dengan putusan bersalah. Perkara masih harus melalui tahapan hukum berikutnya dan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik pada akhirnya harus diuji dalam proses peradilan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, perkembangan tersebut juga menempatkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perhatian publik.
Karena itu, perkembangan berikutnya—termasuk status penahanan, pasal yang secara resmi disangkakan, rincian konstruksi perkara, nilai dugaan penerimaan, aset yang ditelusuri, serta kemungkinan tersangka lain—perlu menunggu keterangan resmi penyidik dan dokumen hukum yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, Sitti Husniah Talenrang tetap berstatus tersangka, bukan terpidana, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)





