Printer Materai Digital. --ilustrasi--
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengatur penyedia perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan ini berlaku sejak 22 September 2026.
Melalui aturan tersebut, DJP mengatur mekanisme penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan MTD, termasuk persyaratan bagi pihak yang ingin menjadi penyedia serta pengawasan terhadap penyedia yang telah ditunjuk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
Apa Itu Meterai Teraan Digital?
DJP menjelaskan, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.
Printer MTD sendiri merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP. Perangkat tersebut juga harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan DJP.
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Menurut DJP, pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Syarat Menjadi Penyedia Printer MTD
Pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Selain permohonan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemohon antara lain harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi.
DJP juga mensyaratkan pusat data yang digunakan berada di Indonesia.
Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia Printer MTD tetap memiliki sejumlah kewajiban.
Penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut.
Ada Sanksi hingga Pencabutan Penunjukan
DJP dapat memberikan sanksi apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut terdiri atas teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
Inge mengatakan pengaturan tersebut memberikan mekanisme yang jelas, mulai dari pihak yang dapat menyediakan layanan hingga pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge. (*)






