Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mencatat realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target anggaran perubahan sebesar Rp21,8 miliar. Dinas Penataan Ruang (Distaru) optimistis target tersebut dapat tercapai 100 persen pada November 2026.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan capaian tersebut juga melampaui target anggaran pokok yang ditetapkan sebesar Rp11,6 miliar.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, target retribusi ditingkatkan setelah target awal tercapai pada April 2026. Penyesuaian dilakukan berdasarkan potensi pendapatan dan perhitungan yang disiapkan pemerintah daerah.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambahnya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Distaru menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pengurusan PBG Dilakukan Melalui Sistem Digital
Selain mengejar target pendapatan, Pemkot Makassar mengoptimalkan pelayanan PBG melalui digitalisasi perizinan. Pengurusan dilakukan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan pemenuhan persyaratan tata ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Untuk memperlancar proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk melalui pertemuan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal yang difasilitasi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Fuad juga menyebut biaya PBG dapat lebih rendah dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, bergantung pada perhitungan bangunan.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.
Meski sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa bertemu langsung dengan petugas, Distaru tetap menyediakan pendampingan bagi pemohon yang mengalami kendala.
Salah satu masalah yang ditemukan adalah kekeliruan memilih kategori perizinan. Pemohon yang hendak mengurus PBG untuk rumah tinggal, misalnya, dapat salah masuk ke kategori perizinan berusaha.
“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” kata Fuad.
Baru Sekitar 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Memiliki PBG
Di sisi pengawasan, Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap bangunan di Makassar. Fuad menyebut jumlah bangunan di kota tersebut diperkirakan lebih dari 390 ribu unit, dengan sekitar 37 persen teridentifikasi telah memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.
Angka tersebut masih memerlukan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan dan status perizinannya.
Pengawasan melibatkan tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, serta penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.
Salah satu perhatian Distaru adalah perubahan fungsi bangunan yang tidak diikuti penyesuaian persetujuan, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.
Menurut Fuad, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah bangunan berdiri. Petugas juga memeriksa kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi bangunan di lapangan.
Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta menyesuaikan perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.
Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” jelasnya.
Distaru Terbitkan Sekitar 18 Surat Penyegelan
Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan antara lain bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.
Ia menegaskan pembongkaran bukan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar penindakan yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan peraturan tersebut.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Fuad.
Distaru berharap digitalisasi pelayanan, pendampingan pemohon, dan penguatan pengawasan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai PBG. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan gedung. (*)





