Makassar,–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar tak menampik jika menemui adanya perubahan sikap pada sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal ini, BKPSDMD menyiapkan langkah proaktif berupa layanan konseling bagi para pegawai.
Perubahan sikap itu sebenarnya hal yang lumrah dalam kehidupan. Biasanya ada perubahan sikap apabila kita dapat sesuatu hal yang baru.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Hj. Kamelia Thamrin Tantu, SE., M.Si., menyatakan, perubahan sikap yang terjadi merupakan hal yang wajar dalam dinamika kehidupan, terutama ketika seseorang mendapatkan sesuatu yang baru.
“Perubahan sikap itu sebenarnya hal yang lumrah dalam kehidupan. Biasanya ada perubahan sikap apabila kita dapat sesuatu hal yang baru,” ujar Kamelia, saat ditemui @infopemkotmakassar di kantornya, Rabu (15/10/2025).
- H Badris Salam Dapat Restu Aksa Mahmud di Musda DPD REI Sulsel
- HUT ke-48 FKPPI: Aliyah Mustika Ilham Bawa Semangat Soliditas dari Sulsel ke Jakarta
- Eks Ketua REI Sulsel Arief Mone Dukung Haji Badris Salam Pimpin DPD REI Sulsel
- Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September, Targetkan 6.000 Pelari
- Pegadaian Gold Run 2026, 1.500 Pelari Padati Lapangan Karebosi
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi para pegawai. Layanan ini bertujuan sebagai wadah bagi P3K untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk cara bersikap dalam menghadapi perubahan.
“Mungkin dari BKD sendiri akan mengkonseling. Ada konseling ‘kan? Pegawai bisa datang untuk bercakap-cakap sedikit tentang apa permasalahan yang dihadapi, mungkin sikapnya. Kita konsultasikan kira-kira bagaimana dia bersikap menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi ke depannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamelia juga membuka opsi mediasi jika ditemui permasalahan yang lebih serius. Ia menyatakan kesediaan BKPSDMD untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat perselisihan, meskipun aduan telah disampaikan ke kanal lain seperti Lontara.
“Boleh kami panggil kalau memang misalnya dia mengadu ke kami. Memang ‘kan sudah mengadu ke Lontara, tapi itu lagi, kembali apakah orangnya mau datang ke sini untuk kami ajak (bermediasi),” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis dan produktif, sekaligus membantu para P3K dalam beradaptasi dengan dinamika baru di lingkungan pekerjaan mereka. (*)





